blank
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo. Foto: Ning S(SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengungkap capaian kinerja Kantor Imigrasi Semarang selama periode Januari hingga Juni 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo menyampaikan, selama periode Januari hingga Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Berbagai layanan paspor, izin tinggal keimigrasian, layanan informasi, pengawasan, hingga kegiatan jemput bola telah dilaksanakan sebagai wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, dan humanis,” tuturnya dalam kegiatan Media Gathering di aula Kantor Imigrasi Semarang, Kamis (23/7/2026).

blank
Markus Lenggo Rindingpadang, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang (tengah) dalam ungkap capaian kinerja semester 1. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran serta dukungan berbagai pihak.

Ia menyebut, dalam bidang pelayanan dokumen perjalanan, Kantor Imigrasi Semarang terus melakukan optimalisasi layanan paspor melalui peningkatan kualitas pelayanan di kantor utama maupun unit layanan, seperti ULP, Mal Pelayanan Publik, Campus Immigration Point at Undip, serta berbagai kegiatan pelayanan paspor di luar kantor.

“Program-program seperti Eazy Paspor, Pasporia, dan layanan jemput bola menjadi salah satu upaya kami untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan akses bagi pemohon paspor,” ujar Ari.

Selain pelayanan, aspek pengawasan keimigrasian juga menjadi perhatian utama. Kantor Imigrasi Semarang terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait melalui kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing, koordinasi lintas sektor, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia.

“Kami berkomitmen bahwa pelayanan keimigrasian harus berjalan seimbang dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” katanya.

Dikatakan, capaian kinerja Kantor Imigrasi Semarang bukan hanya diukur dari jumlah layanan yang diberikan, tetapi juga dari bagaimana masyarakat merasakan manfaatnya.

Ditegaskan, Kantor Imigrasi Semarang memberikan “warning”, yakni melakukan penolakan masuk terhadap 21 Warga Negara Asing (WNA), dan total telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 78 WNI maupun WNA.

“Alasan dilakukan penolakan masuk terhadap WNA karena mereka telah memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh Visa. Selain itu tidak memiliki cukup biaya hidup bagi dirinya selama di Indonesia, dan memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh Visa,” ungkap Ari.