blank
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah terus memperkuat komitmennya dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan Sosialisasi Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum serta Pembinaan Pos Bantuan Hukum desa di wilayah Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum periode 2028–2030 yang akan dilaksanakan pada tahun 2027, sekaligus memperkuat peran Pos Bantuan Hukum desa (Posbankum) sebagai garda terdepan layanan hukum bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, yang menegaskan bahwa proses verifikasi dan akreditasi bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif, melainkan bentuk penjaminan mutu layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Heni menyampaikan, Jawa Tengah saat ini memiliki 58 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi yang tersebar di 26 kabupaten/kota.

Namun, masih terdapat sembilan kabupaten/kota yang belum memiliki organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi sehingga perlu menjadi perhatian bersama.

“Kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum di Jawa Tengah dapat memahami secara utuh mekanisme, persyaratan, tahapan, serta jadwal pelaksanaan verifikasi dan akreditasi mendatang, sehingga pada saatnya nanti proses pengajuan dapat disiapkan lebih matang, berkas terpenuhi dengan lengkap, dan seluruh tahapan dapat berjalan lancar, tertib, serta tepat waktu,” terang Heni.

Ia mengajak seluruh calon pemberi bantuan hukum untuk memanfaatkan momentum verifikasi dan akreditasi tahun 2027 guna memperluas jangkauan layanan, khususnya di wilayah yang hingga kini belum memiliki organisasi bantuan hukum terakreditasi.

“Kami berharap pada periode 2028–2030 seluruh 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah telah memiliki Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan akses keadilan,” tegasnya.

Hadir secara daring, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, memberikan pengarahan mengenai pentingnya keberadaan Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi sebagai pelaksana bantuan hukum yang didanai negara.

“Mekanisme bantuan hukum ini adalah pemberian jasa hukum oleh organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi, kemudian dibiayai oleh negara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Semakin banyak kabupaten/kota memiliki LBH yang terakreditasi, maka semakin luas pula akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia mengimbau organisasi bantuan hukum agar segera melakukan pembaruan administrasi menjelang proses reakreditasi tahun depan sehingga proses penilaian dapat berjalan optimal dan membuka peluang peningkatan status akreditasi.

Selain itu, Constantinus menekankan pentingnya penguatan Pos Bantuan Hukum desa sebagai sarana mendekatkan layanan hukum hingga ke tingkat akar rumput.

“Pos Bantuan Hukum membantu kita mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat desa. Cukup datang ke kantor desa atau kelurahan, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum maupun pendampingan untuk mengakses keadilan. Ini merupakan bagian dari perluasan reformasi hukum agar layanan hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Disampaikan, pengelola Posbankum juga akan diperkuat melalui pelatihan paralegal bekerja sama dengan Mahkamah Agung sehingga mampu berperan sebagai juru damai dalam penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.

Usai sesi pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Narasumber dari Tim Kerja Bantuan Hukum BPHN, Edi, memaparkan mekanisme serta pedoman pelaksanaan verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum.

Sementara Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, menyampaikan materi mengenai pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai upaya memperkuat layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan semakin siap menghadapi pelaksanaan verifikasi dan akreditasi tahun 2027 sekaligus memperkuat penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sebagai instrumen pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.

Ning S