blank
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo. Foto: Ning S(SUARABARU.ID)

Selain itu, tidak memiliki dokumen perjalanan paspor, masuk dalam daftar cekal, memberikan keterangan tidak benar, tidak menggunakan ijin yang sesuai untuk bekerja, dan pemalsuan Visa.

Sedangkan untuk alasan penundaan keberangkatan diantaranya karena diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, belum memiliki surat rekomendasi dari BP3MI, tidak dapat menunjukkan kontrak kerja yang sah dan kelengkapan untuk bekerja lainnya sesuai aturan yang berlaku.

“Kelengkapan berkas sebagai PMI legal masih kurang. Ada juga yang belum melakukan mutasi ijin tinggal pada paspor baru, dan berpotensi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” jelasnya.

“Ada juga karena paspor rusak, belum memilki affidavit, ijin masuk kembali atau ijin tinggal habis masa berlakunya,” imbuhnya.

Adapun untuk negara pada penolakan masuk adalah China ada 16 WNA, Malaysia 2 WNA, Tajikkistan 2 WNA, dan Netherlands 1 WNA.

Sementara untuk negara pada penundaan keberangkatan adalah Indonesia berjumlah 75, Singapura 1, Thailand 1 dan negara China 1 orang.

Markus Lenggo Rindingpadang, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menambahkan, pada bidang dokumen perjalanan dan ijin tinggal, selama semester 1 tahun 2026 pihaknya telah menerbitkan sebanyak 9.842 paspor baru, dan 6.065 paspor pengganti, total penerbitan ada 15.907.

“Total penerbitan paspor RI di seluruh unit kerja ada 32.652,” tandasnya.

Untuk ijin tinggal keimigrasian, Kantor Imigrasi Semarang melakukan 2.907 perpanjangan ijin tinggal kunjungan, 1.286 perpanjangan ijin tinggal terbatas, 35 perpanjangan ijin tinggal tetap, 248 penerbitan EPO, serta 176 penerbitan ERP.

Ning S