GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan menjelaskan progres permohonan perluasan lahan operasi yang diajukan oleh PT Semen Grobogan.
Langkah ini menjadi perhatian publik mengingat skala investasi dan dampaknya terhadap tata ruang daerah.
Pihak perusahaan manufaktur semen di Kabupaten Grobogan ini secara resmi mengajukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
BACA JUGA : Tips dan Trik dari Bank Jateng Cabang Purwokerto untuk Generasi Muda yang Akan Memulai Usaha
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Grobogan, Heru Dwi Cahyono menjelaskan, PT Semen Grobogan telah menyerahkan dokumen tersebut langsung kepada Kementerian Kehutanan guna memproses legalitas hukum pemanfaatan lahan negara tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup Grobogan terus memantau setiap tahapan administratif agar seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Grobogan ingin memastikan bahwa roda investasi daerah tidak sampai menabrak aturan lingkungan hidup yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Grobogan, Heru Dwi Cahyono, memberikan penjelasan rinci mengenai detail rencana ekspansi tambang tersebut. Pihaknya bergerak cepat melakukan verifikasi agar proyek strategis ini berjalan transparan.
Menurut Heru, perusahaan semen tersebut membutuhkan area baru seluas 31,541 hektar demi menjaga keberlanjutan produksi mereka. Lahan ini nantinya akan menjadi menyokong pasokan material utama pabrik untuk jangka panjang.
BACA JUGA : Pelestarian Seni Ukir Efektif Dilakukan Sejak Usia Dini, Peran Sekolah Sangat Besar
Rencana pembukaan lahan baru ini secara khusus menyasar kebutuhan penambangan batu gamping yang melimpah di wilayah tersebut. Batu gamping merupakan bahan baku vital yang tidak boleh terputus dalam industri semen.
PT Semen Grobogan membidik kawasan potensial di blok Watu Dukun sebagai salah satu titik sentral penambangan. Lokasi ini memiliki cadangan material berkualitas tinggi yang sangat mereka butuhkan.
Tidak hanya di satu titik, rencana pengerukan batu gamping ini juga mencakup wilayah strategis di blok Mas Kumambang. Kedua blok tersebut dinilai memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi bagi industri.
Heru memaparkan bahwa status hukum lahan yang menjadi target ekspansi ini murni merupakan kawasan hutan produksi. Fakta ini menjadi poin penting dalam kajian awal mengenai dampak lingkungan global di wilayah tersebut.
Kondisi status tanah tersebut secara otomatis membuat proyek ekspansi ini aman dari pelanggaran zonasi hijau. DLH Grobogan memastikan proyek penambangan ini tidak menabrak status hutan lindung maupun kawasan konservasi yang dilindungi negara.
Menurut Heru, negara mewajibkan setiap pemohon PPKH untuk menyediakan lahan pengganti yang konkrit sebelum mengantongi izin operasional. Kewajiban ini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa mereka tawar dengan kompensasi bentuk lain.
Aturan kehutanan menegaskan bahwa luas lahan kompensasi sekurang-kurangnya wajib berukuran dua kali lipat dari luas lahan semula yang dimohonkan. Skema ini bertujuan untuk mempertahankan total luasan vegetasi hutan nasional.
BACA JUGA : Anggota DPRD Kota Tegal Serahkan Bantuan Rebana Kepada Pokja I PKK Debong Tengah
PT Semen Grobogan merespons cepat regulasi tersebut dengan menyodorkan lahan kompensasi yang sepadan kepada pemerintah.
Heru menjabarkan, perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban konkrit itu dengan menyediakan lahan kompensasi pengganti seluas kurang lebih 60 hektar. Jumlah ini sudah melampaui batas minimal dari aturan dua kali lipat yang berlaku.
“PT Semen Grobogan telah memenuhi kewajiban tersebut dengan menyediakan lahan kompensasi pengganti seluas kurang lebih 60 hektar. Lokasi lahan kompensasi tersebut berada di wilayah Lebaksiu, Kabupaten Tegal,” jelas Heru.
Pemilihan lokasi di Kabupaten Tegal ini telah melalui berbagai pertimbangan matang dari tim internal perusahaan. Mereka memilih lahan yang secara ekologis siap untuk dikonversi menjadi hutan pengganti yang produktif.
Langkah cepat perusahaan ini mendapat atensi positif dari berbagai pihak yang menginginkan iklim usaha yang taat hukum. Kepatuhan korporasi terhadap aturan lingkungan menjadi cerminan tata kelola perusahaan yang sehat.
Monitoring Kementerian Kehutanan
Menindaklanjuti pengajuan PPKH tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Grobogan menjelaskan Kementerian Kehutanan RI sudah melakukan monitoring langsung.
Heru menjelaskan, kunjungan lapangan tersebut bertujuan untuk memastikan validitas data dan kesesuaian fisik lokasi yang akan dipergunakan untuk perluasan.
Tidak hanya itu, pihak Kementerian Kehutanan juga telah melakukan kunjungan lapangan ke lokasi lahan pengganti yakni di Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
TYA WIDYA













