GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan mengungkap perkembangan penanganan kasus pengeroyokan dan pembakaran sepeda motor yang terjadi di Jalan Lingkar Utara, Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keterangan mengenai penetapan tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran sepeda motor itu disampaikan
Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan, Jumat (17/7/2026). Dalam keterangan yang disampaikan secara resmi itu, Wakapolres mengungkapkan kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Blora.
BACA JUGA : Ingatkan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Sekda Grobogan Anang Armunanto: Jangan Ada Celah Penyimpangan
Kompol Muhammad Fadhlan menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial MF dan DP. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban sekaligus pembakaran sepeda motor milik korban lainnya.
Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Lingkar Utara, tepatnya di Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan pada Minggu (12/7/2026) dini hari.
Menurut Wakapolres, Tim Resmob Satreskrim Polres Grobogan berhasil menangkap kedua tersangka dalam waktu singkat. MF diamankan pada Minggu (12/7/2026), sedangkan DP ditangkap sehari kemudian, Senin (13/7/2026).
Keberhasilan penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Grobogan.
BACA JUGA : Kejar Target 600 Ton Sampah/Hari untuk PSEL, DLH Grobogan Siapkan Strategi Komunal
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto. Polisi memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Sejumlah alat bukti menjadi dasar penyidik menetapkan MF dan DP sebagai tersangka. Bukti tersebut meliputi keterangan sejumlah saksi, rekaman video, hingga barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Saat ini, Polres Grobogan masih terus melakukan penyelidikan kasus ini,” tambahnya.
Kronologi
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika rombongan simpatisan salah satu perguruan silat melintas di Jalan Lingkar Utara sekitar pukul 00.15 WIB dari arah timur.
Pada waktu yang hampir bersamaan, dua korban berinisial JM dan MM sedang memasang baliho kegiatan haul di lokasi tersebut.
Tanpa diduga, rombongan simpatisan perguruan silat itu berhenti di sekitar lokasi pemasangan baliho Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban MM.
Akibat serangan tersebut, MM mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Korban juga menderita luka sobek pada bibir, kepala, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Setelah kejadian, korban langsung menjalani perawatan medis di RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi.
Tidak hanya melakukan pengeroyokan, para pelaku juga merusak dan membakar sepeda motor milik korban. Satu unit sepeda motor Honda Revo milik JM hangus terbakar hingga hanya menyisakan rangka kendaraan.
Kompol Muhammad Fadhlan menjelaskan, aksi pembakaran dilakukan setelah sepeda motor korban terjatuh.
“Saat motor terjatuh dan bahan bakar tumpah, pelaku MF menyulut api menggunakan korek sehingga api dengan cepat membakar sepeda motor milik korban,” jelas Wakapolres Kompol Muhammad Fadhlan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA : Di Ajang SBBI Award 2026, Gubernur Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Impactful Regional Leadership
Barang bukti yang diamankan antara lain telepon seluler, satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Vario, helm, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat beraksi.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan penyidik untuk melengkapi proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus pengeroyokan dan pembakaran sepeda motor itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan menegaskan, para pelaku pengeroyokan dan pembakaran sepeda motor tersebut terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
TYA WIDYA













