blank
Ilustrasi pemerkosaan yang melibatkan nenek 90 tahun dengan seorang pria di Kabupaten Grobogan. Foto: Ist.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kasus pemerkosaan sadis yang menimpa seorang nenek 90 tahun menggemparkan warga Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.

Polisi bergerak cepat merespons laporan tersebut dan langsung mengamankan terduga pelaku setelah mengantongi bukti-bukti kuat.

Aksi bejat pemerkosaan terhadap korban lansia ini menambah daftar hitam kejahatan seksual di wilayah hukum Grobogan.

BACA JUGA : Polemik Makam Tengah Pemukiman Warga di Kudus, Warga dan Ahli Waris Sepakat Damai dengan Sejumlah Syarat

Korban yang sudah berusia senja kini harus menanggung trauma mendalam akibat ulah biadab tetangganya sendiri.

Unit Reskrim Polsek Grobogan meringkus terduga pelaku yang berinisial RU (31) tanpa perlawanan pada Rabu (15/7/2026).

Polisi menjemput paksa pemuda pengangguran ini langsung di kediamannya yang ternyata masih satu desa dengan korban.

BACA JUGA : “Nyaman Bersama Mandiri”, Langkah Bank Mandiri Menjaga Kenyamanan Nasabah dari Transaksi hingga Layanan 

Korban pemerkosaan keji ini merupakan seorang perempuan lanjut usia berinisial S (90). Sementara pelaku, RU (31), merupakan sosok yang sehari-hari tinggal tidak jauh dari pekarangan rumah korban.

Peristiwa pilu tersebut bermula pada Senin (29/6/2026) malam, ketika suasana desa mulai lengang. Saat itu, korban tengah berada seorang diri di dalam rumahnya yang sunyi.

Keluarga korban saat itu sedang tidak ada di rumah karena harus pergi takziah ke rumah tetangga di lingkungan sekitar. Kondisi sepi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelinap masuk ke dalam rumah.

Pelaku yang sudah mengincar situasi tersebut langsung melancarkan aksi bejatnya begitu mendapati korban sendirian. Ia merangsek masuk ke kamar dan langsung menyergap tubuh renta korban.

Nenek S yang sudah renta tersebut sebenarnya sempat melakukan upaya perlawanan sekuat tenaga. Namun, perbedaan fisik yang mencolok membuat korban tidak berdaya menghadapi serangan pelaku.

BACA JUGA : DPRD Kudus Temukan Indikasi ‘Mafia’ Sewa Lahan Aset Pemkab di Kecamatan Kota

Pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dan melontarkan ancaman verbal yang membuat korban ketakutan. Di bawah tekanan rasa takut itulah, pelaku akhirnya leluasa melancarkan aksi bejatnya.

Keberuntungan masih berpihak pada korban ketika anggota keluarganya tiba-tiba pulang lebih awal dari acara takziah. Langkah kaki keluarga yang memasuki rumah seketika mengejutkan pelaku yang sedang beraksi.

Keluarga korban terperanjat bukan main saat memergoki secara langsung aksi tidak senonoh yang sedang berlangsung di dalam kamar tersebut. Mereka meneriaki pelaku yang langsung panik seketika.

Melihat kedatangan pihak keluarga, pelaku yang ketakutan langsung menghentikan perbuatannya. Tanpa berpikir panjang, ia langsung mengambil langkah seribu melarikan diri keluar rumah lewat pintu belakang.

Kondisi korban pasca-kejadian terpantau sangat syok dan mengalami trauma psikologis yang cukup berat. Sambil menangis histeris, korban akhirnya menceritakan seluruh detail peristiwa memilukan yang baru saja menimpanya.

Mendengar cerita korban, pihak keluarga yang tersulut emosi langsung melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa setempat. Laporan tersebut kemudian diteruskan secara resmi ke Mapolsek Grobogan malam itu juga.

Mendapati laporan darurat tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan tidak membuang-buang waktu lagi. Petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga segera mengumpulkan keterangan dari para saksi kunci dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Upaya ini dilakukan guna melacak keberadaan pelaku yang sempat bersembunyi.

Setelah mengantongi identitas dan lokasi persembunyian pelaku, polisi langsung melakukan penyergapan. Petugas mengepung rumah RU (31) dan berhasil menciduknya tanpa ada upaya perlawanan berarti.

Polisi kemudian menggelandang pelaku ke Mapolsek Grobogan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mencecar pelaku dengan sejumlah pertanyaan terkait motif aksi nekatnya tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut berupa pakaian korban dan beberapa benda yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana ini.

BACA JUGA : Fakultas Teknik USM Tandatangani MoU dengan MAN 2 Kota Semarang

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya berjanji akan memberikan keadilan penuh bagi korban.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Sunarto saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis demi memberikan efek jera yang setimpal. Polisi berkomitmen menerapkan hukum secara tegas tanpa tebang pilih.

Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian,” tandas AKP Sunarto.

Polisi mengimbau warga agar tetap waspada dan menjaga anggota keluarga yang sudah lanjut usia. Kasus pemerkosaan yang menimpa nenek 90 tahun di Grobogan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat.

TYA WIDYA