blank
Kanwil Kemenkum Jateng bekali peserta MPLS di tiga sekolah dengan penyuluhan kesadaran hukum. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah memberikan penyuluhan hukum kepada peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di SMK Nusaputera, SMA Nusaputera, dan SMK Negeri 7 Semarang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum sejak dini sekaligus membekali peserta didik baru agar memahami hak, kewajiban, serta risiko hukum yang dapat dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di ruang digital.

Penyuluhan menghadirkan Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, R Danang Agung Nugroho, Toto Kuncoro, dan Clara Petra Prathita sebagai narasumber.

Beragam materi disampaikan mulai dari pengenalan hukum, hak dan kewajiban pelajar, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencegahan perundungan (bullying) dan cyberbullying, bahaya perjudian daring, penyebaran hoaks, pelanggaran hak cipta, kekerasan seksual, hingga dampak negatif kecanduan game online.

Peserta diberikan pemahaman mengenai fungsi hukum sebagai instrumen yang menciptakan ketertiban, memberikan kepastian hukum, melindungi hak setiap individu, serta mewujudkan keadilan.

Para peserta juga diajak memahami pentingnya menjalankan hak dan kewajiban sebagai pelajar, seperti menghormati guru dan sesama siswa, mematuhi tata tertib sekolah, menjaga fasilitas pendidikan, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan.

Pada kesempatan tersebut narasumber mengulas berbagai bentuk pelanggaran hukum yang kerap terjadi di kalangan remaja, seperti perundungan, cyberbullying, ujaran kebencian, penyebaran berita bohong (hoaks), vandalisme, tawuran, perjudian online, pencurian, kekerasan seksual, hingga pelanggaran hak cipta.

Materi tersebut dikemas dalam tema “Mewujudkan Ruang Aman Bagi Semua: Kenali, Cegah, dan Tindak”, sebagai bekal agar peserta didik mampu menjadi warga digital yang cerdas, bertanggung jawab, dan taat hukum.

Dalam pemaparan mengenai UU ITE, peserta diperkenalkan dengan prinsip SARING, yaitu Sopan dan Santun, Akurasi Data, Rahasia Pribadi, Isu SARA dan Kebencian, Nilai Kesusilaan, serta Gugat Hak Cipta, sebagai pedoman dalam menggunakan media sosial secara bijak.

Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya menjaga privasi, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta memahami konsekuensi hukum dari aktivitas di ruang digital.