blank
Kakanwil Ditjenpas Jateng lantik 10 pejabat non-manajerial. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah kembali memperkuat organisasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 10 pejabat nonmanajerial, Selasa (14/7/2026).

Prosesi pelantikan dipimpin oleh Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso. Ia menegaskan, pelantikan bukan sekadar seremonial ataupun pergantian jabatan, melainkan bentuk kepercayaan negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi.

“Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada organisasi, tetapi juga kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa. Saya berharap seluruh pejabat yang dilantik mampu menunjukkan integritas, profesionalisme, loyalitas, serta terus meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban,” tegas Mardi.

Mardi juga mengingatkan agar para pejabat yang baru dilantik selalu menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK, menjaga marwah institusi, serta membangun budaya kerja yang kolaboratif, adaptif, dan berorientasi pada hasil. Dengan semangat tersebut, diharapkan seluruh jajaran mampu mendukung percepatan program-program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara optimal.

Sementara itu, salah satu pejabat yang baru dilantik, Brylian Fandhi menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan sekaligus menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berkomitmen menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta siap memberikan kinerja terbaik untuk mendukung terwujudnya Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan,” ujarnya.

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia, guna mewujudkan organisasi yang semakin profesional, akuntabel, dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan berkelanjutan.

Ning S