blank
Murdiyanto

JEPARA (SUARABARU.ID)- Pernyataan pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Mayong, Ahmad Mudofar, yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai “haram” dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu polemik di Kabupaten Jepara. Video berdurasi sekitar dua menit itu mendapat respons keras dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Jepara yang menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan memicu kegaduhan publik.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Jepara, Murdianto, menilai penyematan status haram terhadap Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dilakukan tanpa dasar keilmuan dan kewenangan yang jelas.

“Halal dan haram bukan sesuatu yang bisa diputuskan begitu saja. Ada mekanisme dan lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa, yakni MUI, melalui kajian yang mendalam. Karena itu kami menyayangkan adanya pernyataan yang langsung mengharamkan program pemerintah tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Murdianto melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, MBG merupakan program strategis nasional yang dijalankan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Karena itu, setiap kritik terhadap program tersebut seharusnya disampaikan secara objektif dan tidak menggunakan dalil hukum agama yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Murdianto meminta Ahmad Mudofar segera memberikan klarifikasi atas pernyataan yang telah beredar luas di media sosial. Ia berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi keresahan publik maupun memicu kesalahpahaman terhadap Program Makan Bergizi Gratis.

Murdianto menambahkan, MPC Pemuda Pancasila Jepara juga sedang mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum terkait pernyataan yang beredar tersebut. Menurutnya, langkah itu akan didasarkan pada hasil kajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sedang mengkaji apakah terdapat unsur dugaan penghasutan atau ajakan yang dapat mengarah pada upaya menggagalkan pelaksanaan program pemerintah. Apabila dari hasil kajian ditemukan adanya unsur yang memenuhi ketentuan hukum, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Murdianto.

Ia menegaskan, kajian tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai upaya memastikan setiap penyampaian pendapat di ruang publik tetap dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

ua