blank
Sejumlah Komisioner KPU Kota Tegal mengawal pemasangan plang peringatan di lahan milik KPU di Jalan Gatot Subroto Kota Tegal. Foto: Isno.

TEGAL (SUARABARU.ID)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan lahan milik KPU.

Pihaknya juga tidak pernah memberikan izin kepada siapapun atas pemanfaatan lahan milik KPU yang berada di Jalan Gatot Subroto, Debong Kulon, Tegal Selatan Kota Tegal.

Hal tersebut disampaikan Kadiv (Kepala Divisi) Sosdiklih Parmas (Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat) dan SDM (Sumber Daya Manusia) KPU Kota Tegal, Charis Budiman merespon adanya bangunan semi permanen yang saat ini berdiri di lahan milik KPU di Jalan Gatot Subroto Kota Tegal.

“Tidak ada yang izin dan sampai dengan hari ini belum tau siapa pemiliknya,” kata Charis, Sabtu (11/7/2026).

Selain itu terang Charis kemarin KPU Kota Tegal juga melakukan pemasangan plang peringatan ‘Dilarang Mendirikan Bangunan dan Memanfaatkan Lahan Tanpa Izin’ pada aset tanah milik KPU RI yang terletak di Jalan Gatot Subroto kelurahan Debong Kulon Tegal Selatan Kota Tegal.

“Tanah tersebut merupakan aset negara yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 11.06.04.07.4.00077 atas nama KPU RI. Pemasangan plang dilakukan sebagai langkah penertiban dan pengamanan aset negara, serta bentuk pencegahan terhadap potensi pendirian bangunan dan pemanfaatan lahan tanpa izin. Ditanah tersebut juga sudah ada papan bertuliskan tanah milik KPU RI,” ujarnya.

Charis Budiman menegaskan, bahwa langkah tersebut merupakan amanat untuk menjaga dan mengamankan aset KPU.

Tanah dengan SHM No. 11.06.04.07.4.00077 ini adalah milik negara yang dipergunakan untuk menunjang tugas kelembagaan KPU. Pemasangan plang ini untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan lahan tanpa seizin KPU RI.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di lahan milik KPU tanpa koordinasi resmi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

KPU Kota Tegal berkomitmen untuk terus melakukan inventarisasi, pengamanan, dan optimalisasi aset milik negara agar dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemilu.

Kegiatan pemasangan plang turut hadir Kadiv Hukum dan Pengawasan Masyhadi, Kadiv Rendatin Imam Gojali, Kasubag Keuangan dan Logistik KPU Kota Tegal Aditya Wisanggeni.

Isno