WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Reskrim AKP Agung Sadewo, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Bersama itu, petugas menangkap tiga orang tersangka pelakunya.
Kapolres Wonogiri yang diwakili Wakapolres Kompol Parwanto, Kamis (9/7/26), menyatakan, tiga tersangka yang ditangkap terdiri atas RS (25) warga Kabupaten Klaten, RKP (19) dan RS (214) keduanya penduduk Kecamatan Bulukewrto, Kabupaten Wonogiri. Bersama penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang buktinya.
Kasus pertama, adalah tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride warna emas, dengan pelat nomor AD-5513-ABG. Kejadiannya berlangsung Sabtu (13/6/26) di Jalan Jenderal Sudirman, Sukorejo, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Korban saat itu memarkir sepeda motor dalam kondisi mesin masih menyala. Ini dilakukan saat berbelanja di sebuah toko plastik. Kesempatan tersebut, dimanfaatkan pelaku RS untuk membawanya kabur. Terkait ini, tersangka berhasil diamankan Selasa (16/6/26). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan.
Kasus kedua, tindak pidana pencurian sepeda motor Honda PCX dengan pelat nomor AD-3226-DR yang diparkir di halaman Masjid Baitur Rohman, Dusun Watuploso, Desa Domas, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri.
Kendaraan tersebut ditinggalkan pemiliknya saat bekerja sebagai pemusik campursari. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka RKP warga Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri yang sukarela datang menyerahkan diri kepada penyidik pada Hari Senin (22/6/26). Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka.
Truk
Pengungkapan ketiga, adalah pencurian sepeda motor Honda PCX yang sama. Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku RS warga Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX milik korban beserta STNK, surat keterangan BPKB, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit truk Mitsubishi yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto, menyatakan, keberhasilan pengungkapan tiga kasus Curanmor tersebut, merupakan bentuk komitmen Polres Wonogiri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Juga menjadi wujud institusi kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan.
Keberhasilan pengungkapan kasus Curanmor tersebut, tidak lepas dari kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri bersama jajaran Polsek, serta dukungan informasi dari masyarakat.
Wakapolres Kompol Parwanto, mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan, yang bergerak cepat melakukan penanganan hingga berhasil mengamankan para pelaku. ”Keberhasilan ini, juga berkat partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian. Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Wonogiri, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan bermotornya. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, apalagi membiarkannya mesin tetap hidup. Untuk lebih amannya, gunakan perangkat pengaman tambahan demi mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(Bambang Pur)













