SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menerima kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasan bertajuk “Penguatan Peran Kanwil Kemenkum dalam Tata Kelola Harmonisasi Regulasi Daerah yang Selaras dengan Sistem Hukum Nasional”, di aula Kresna Basudewa, Rabu (8/7/2026).
Kunjungan kerja dipimpin Ketua Tim Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, bersama anggota tim Dewi Asmara, Maruli Siahaan, Arizal Aziz, Isfham Taufik Munggaran, Adik Sasongko , Rapidin Simbolon, Fauqi Hapidekso, dan Raja Faifall Manganju.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundangan-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin memaparkan capaian pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di Jawa Tengah.
Heni menyampaikan, bahwa beban harmonisasi regulasi daerah di Jawa Tengah terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya kewenangan yang diberikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Hingga Juni 2026, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah telah melaksanakan harmonisasi terhadap 614 rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Capaian tersebut ditopang oleh 29 Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tetap berkomitmen memberikan pelayanan harmonisasi sesuai standar pelayanan, yakni maksimal lima hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Menurut Heni, tingginya jumlah permohonan yang terus meningkat menjadi tantangan tersendiri bagi para perancang dalam menjaga kualitas sekaligus kecepatan pelayanan.
Selain memaparkan perkembangan harmonisasi, Heni juga menjelaskan mekanisme pelibatan para pemangku kepentingan dalam proses harmonisasi, penerapan prinsip hak asasi manusia dalam setiap pembahasan Raperda dan Raperkada, berbagai permasalahan yang kerap ditemukan selama proses harmonisasi, hingga kebutuhan penguatan kebijakan dan kelembagaan nasional untuk mendukung pelaksanaan harmonisasi regulasi daerah.
“Kunjungan kerja ini menjadi momentum yang sangat penting untuk menyampaikan berbagai kebutuhan, tantangan, sekaligus aspirasi Kantor Wilayah dalam melaksanakan fungsi harmonisasi. Kami berharap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan penguatan kebijakan sehingga pelayanan harmonisasi semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Heni.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum, khususnya pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah.













