blank
Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menerima kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI. Foto: Dok/Humas

Ia menegaskan, harmonisasi regulasi daerah memiliki peran strategis untuk memastikan setiap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah selaras dengan sistem hukum nasional, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Melalui kunjungan ini, Komisi XIII DPR RI juga ingin memperoleh gambaran langsung mengenai kapasitas kelembagaan, ketersediaan sumber daya manusia Perancang Peraturan Perundang-undangan, pemanfaatan teknologi informasi, hingga berbagai tantangan yang dihadapi Kanwil dalam melaksanakan harmonisasi regulasi daerah.

Diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan berbagai isu strategis, mulai dari rasio beban kerja perancang, efektivitas koordinasi dengan pemerintah daerah, pelibatan perancang sejak tahap penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pemanfaatan sistem digital dalam harmonisasi, hingga kebutuhan penguatan regulasi, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan dukungan anggaran guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah.

Sebagai hasil rapat dengar pendapat, Komisi XIII DPR RI menyampaikan sejumlah kesimpulan. Pertama, mengapresiasi peningkatan kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan harmonisasi Raperda dan Raperkada yang terus meningkat seiring bertambahnya kewenangan harmonisasi, serta mendorong agar kualitas pelayanan terus dipertahankan melalui penguatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi informasi.

Kedua, Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian Hukum untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Kantor Wilayah, khususnya melalui penambahan jumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan, peningkatan kompetensi substantif, penguatan dukungan anggaran, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai guna menjawab meningkatnya kompleksitas harmonisasi regulasi daerah.

Ketiga, Komisi XIII DPR RI juga mendorong Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah memperkuat mekanisme partisipasi publik, konsultasi, dan pendampingan sejak tahap perencanaan pembentukan regulasi daerah, termasuk dalam penyusunan Propemperda, Naskah Akademik, hingga penyusunan rancangan regulasi, sehingga harmonisasi menjadi bagian yang terintegrasi sejak awal proses pembentukan regulasi.

Selain itu, Komisi XIII DPR RI turut mendorong Kementerian Hukum untuk memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan dalam mendukung penganggaran Pos Bantuan Hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Melalui kunjungan kerja spesifik ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara DPR RI dan Kementerian Hukum dalam memperkuat tata kelola harmonisasi regulasi daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan semakin berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan masyarakat.

Ning S