blank
Doktor Zainal Arifin dan Dr Subaidah Ratna Juwita, duduk di antara Direktur Pascasarjana USM, Dr Muhammad Junaidi. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dosen Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM), Dr Zainal Arifin SH MKn mengatakan, kasus Andri Wijanarko menarik untuk dieksaminasi. Hal itu sesuai dengan Eksaminasi Putusan Kasasi Perkara Pidana No 348 K/Pid.Sus/2026.

Eksaminasi itu karena menggabungkan tiga isu besar sekaligus, yakni batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris, standar pembuktian terhadap alat bukti yang belum terbukti palsu, dan perlindungan hak terdakwa dalam perkara pidana pekerja migran.

Menurut Zainal Arifin yang juga seorang Eksaminator ini, ketiga hal itu merupakan isu fundamental, yang menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi dalam proses peradilan pidana.

BACA JUGA: Fakultas Ekonomi USM dan Kadin Kota Semarang Jalin Kerja Sama

”Kasus Andri Wijanarko sangat layak untuk dieksaminasi, karena menghadirkan persoalan hukum yang mendasar, terkait konsistensi putusan pengadilan, batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris, serta standar pembuktian dalam hukum pidana,” kata dia dalam diskusi yang digelar di ruang MH kampus USM, Senin (6/7/2026).

Menurut Zainal, Pengadilan Negeri Pemalang sebagai judex facti, setelah memeriksa secara langsung seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa menyimpulkan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana yang didakwakan, sehingga dijatuhi putusan bebas.

Namun Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi, justru membatalkan putusan itu, dan menyatakan terdakwa bersalah. Perbedaan putusan yang sangat kontras terhadap alat bukti yang pada dasarnya sama, menimbulkan pertanyaan penting, mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan masing-masing lembaga peradilan.

BACA JUGA: Tim PKM USM Beri Sosialisasi Latihan Kekuatan Otot Core

”Apakah Mahkamah Agung masih berada dalam koridor kewenangannya, sebagai pengadilan yang memeriksa penerapan hukum, atau telah masuk pada penilaian ulang terhadap fakta dan pembuktian yang menjadi kewenangan judex facti,” ujarnya.

Kasus itu juga menarik, karena menyangkut pembuktian unsur kesalahan dan kesengajaan (mensrea) dari terdakwa, sebagai Direktur PT Klasik Jaya Samudra. Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena jabatannya, melainkan harus dibuktikan adanya kesalahan pribadi berupa pengetahuan, kehendak, atau keterlibatan aktif dalam perbuatan yang didakwakan.

”Jika unsur kesalahan itu tidak bisa dibuktikan secara memadai, maka timbul persoalan mengenai penerapan asas tidak ada pidana tanpa kesalahan, yang merupakan prinsip fundamental hukum pidana modern,” tuturnya.

BACA JUGA: Dies Natalis Ke-39, Dosen USM Ziarah ke Makam Pendiri dan Pimpinan Fakultas Hukum

Hal senada dikatakan Eksaminator yang juga Dosen MH USM, Dr Subaidah Ratna Juwita SH MH. Dia menyebut, apabila yang terjadi adalah penilaian ulang terhadap fakta dan pembuktian, maka terdapat indikasi bahwa Mahkamah Agung telah memasuki wilayah kewenangan judex facti, yang secara teoritik dan normatif bukan merupakan fungsi pemeriksaan kasasi.

Dia mengatakan, dalam hukum pembuktian pidana, suatu dokumen tidak dapat dinyatakan palsu hanya berdasarkan asumsi, dugaan, atau kecurigaan, melainkan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

Seperti hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dokumen, verifikasi resmi dari instansi penerbit, atau putusan pengadilan yang secara khusus menyatakan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen.

BACA JUGA: BEM USM dan Rotary Club Bimasena Tanam 1.000 Bibit Mangrove

”Dengan demikian, perkara Andri Wijanarko menjadi sangat penting untuk dikaji sebagai bentuk kontrol akademik, terhadap kualitas pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. Selain itu, sebagai upaya menjaga konsistensi penerapan prinsip-prinsip keadilan dalam proses peradilan pidana,” tandasnya.

Acara diskusi hukum ini dibuka Direktur Pascasarjana USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH. Dalam sambutannya disampaikan, jika keadilan bertentangan dengan kepastian hukum, maka keadilan lebih diutamakan.

Riyan