TEGAL (SUARABARU.ID) –
Kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan oleh oknum anggota Polsek Tegal Selatan Polres Tegal Kota, Aiptu N menjadi keprihatinan anggota Komisi III DPR Agung Widyantroro.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes) mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan. Perempuan harus dilindungi, bukan menjadi korban kekerasan. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengatakan stop kekerasan terhadap perempuan,” tegas Agung Widyantoro, Sabtu (4/7/2026).
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Agung menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, pelaku harus diberikan sanksi secara tegas tanpa memandang status maupun profesinya.
“Saya berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tercoreng karena adanya perlakuan yang berbeda. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agung.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah yang telah melakukan pemeriksaan etik dan penahanan terhadap anggota yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurut Agung, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas institusi Polri sekaligus menunjukkan komitmen bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di tubuh aparat penegak hukum.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Cirebon, yang melaporkan dugaan penganiayaan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Sejalan dengan laporan tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N, anggota Polsek Tegal Selatan Polres Tegal Kota, atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Hingga saat ini, proses hukum dan pemeriksaan etik masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Agung berharap penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada perempuan sekaligus menegakkan supremasi hukum secara adil.
“Pesan saya sederhana, tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan terhadap perempuan. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Isno













