blank
Doktor Amri Panahatan Sihotang (kiri) saat memberikan penyuluhan mengenai pembaharuan hukum pidana formal, di LP Kelas IIB Batang, Kabupaten Batang. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), kembali menunjukkan komitmennya, dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), yang fokus pada peningkatan literasi hukum di lingkungan masyarakat.

Kali ini, Tim PKM USM yang diketuai Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum itu, memberikan penyuluhan mengenai pembaharuan hukum pidana formal, serta penguatan pemahaman prinsip due process of law, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang, Kabupaten Batang.

Dalam kegiatan itu, Amri bersama anggota tim PKM lainnya, Dr Endang Setyowati SH MHum, Dhian Indah Astanti SH MH, dan Stefani Dewi Rosaria MHum, memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada warga binaan, mengenai hak-hak hukum yang melekat dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

BACA JUGA: Tim PKM USM Beri Penyuluhan Hukum di LP Kelas IIB Batang

Menurut Amri, tujuan kegiatan ini untuk memperkuat kesadaran hukum, agar para WBP mampu memahami sistem peradilan secara lebih adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fokus utama kegiatan ini, sosialisasi pembaruan hukum acara pidana, yang mengikuti perkembangan regulasi terbaru, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.

”Prinsip due process of law, menjadi dasar utama dalam seluruh materi penyuluhan yang disampaikan kepada peserta,” katanya.

BACA JUGA: Rayakan Dies Natalis Ke-39, Fakultas Hukum USM Jalin Kerja Sama dengan Mitra

Dia menyatakan, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini, termasuk dalam penyediaan fasilitas dan koordinasi dengan warga binaan, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

Materi penyuluhan disampaikan melalui metode ceramah, yang disertai dengan diskusi interaktif dan studi kasus sederhana, agar lebih mudah dipahami peserta. Pendekatan itu memungkinkan terjadinya komunikasi dua arah, antara narasumber dan warga binaan.

”Materi yang diberikan mencakup tahapan proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, serta penjelasan mengenai hak-hak prosedural seperti bantuan hukum, asas praduga tak bersalah, dan mekanisme upaya hukum yang tersedia,” ujarnya.

BACA JUGA: HMJ Teknik Sipil USM Sukses Gelar Seminar Regional BIM 2026

Dia menambahkan, sesi diskusi menjadi bagian penting dalam kegiatan ini, karena memberikan ruang bagi warga binaan, untuk menyampaikan pertanyaan, pengalaman, serta pandangan mereka terkait proses hukum yang pernah dialami.

Diharapkannya, melalui kegiatan ini warga binaan dapat meningkatkan pemahaman hukum secara komprehensif, serta memiliki kesadaran yang lebih kuat terhadap pentingnya proses peradilan yang adil dan sesuai aturan hukum.

”Kegiatan ini juga memperkuat hubungan kerja sama antara Universitas Semarang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang, dalam rangka mendukung reformasi sistem hukum pidana di Indonesia,” tukas dia.

Secara keseluruhan, pelaksanaan PKM ini menjadi wujud nyata kontribusi USM dalam memberikan edukasi hukum yang aplikatif, relevan, dan berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya kelompok warga binaan pemasyarakatan.

Riyan