JAKARTA (SUARABARU.ID) – Hakim Andi Saputra, anggota Majelis Hakim yang mengadili Nadiem makarim memberikan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda. Menurutnya, Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider, maka terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Menimbang bahwa terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya. Menimbang oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula termasuk di dalamnya hak untuk dilupakan right to be forgotten.” Kata Hakim Andi Saputra.
Usai vonis terhadap Nadiem dibacakan, tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Baca juga BREAKING NEWS! Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara
Hal ini terjadi karena, usai pembacaan putusan 10 tahun penjara untuk Nadiem, majelis hakim langsung menutup sidang Setelah pembacaan putusan, tim kuasa hukum Nadiem dari mejanya bertanya kepada majelis hakim apakah mereka tidak diberi kesempatan berbicara.
“Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,” ujar salah satu tim kuasa hukum Nadiem.
Namun, majelis hakim tidak menanggapi protes dari tim kuasa hukum Nadiem dan langsung keluar dari ruang sidang. Melihat majelis hakim yang keluar, membuat tim kuasa hukum Nadiem mempertanyakan keputusan majelis hakim yang tidak memberi kesempatan kepada mereka.
“Kenapa mesti terburu-buru Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan,” ujar tim kuasa hukum Nadiem yang tidak direspon oleh majelis hakim.
R. Widiyartono












