JAKARTA (SUARABARU.ID) – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makariem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa 30 Juni 2026.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullahyang menyatakan bahwa Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang bila tidak dibayar diganti dengan satu bulan penjara.
Hakim Ketua Purwanto juga mengatakan, bila denda ini tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, diganti dengan penjara selama 190 hari. Kepada Nadiem juga dibebani pidana tambahan membayar uang pengganti 809.597.125 juta.
R. Widiyartono












