blank
Wakapolres Blora menjelaskan tindak pidana pencurian di Kecamatan Todanan. Senin 29 Juni 2026. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID— Kepolisian Sektor Todanan Polres Blora menangkap seorang tersangka kasus pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora Jawa Tengah. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

Disampaikan, peristiwa pencurian tersebut menimpa korban berinisial UA (23) asal Kecamatan Todanan. Kejadian bermula pada Jumat 19 Juni 2026 pada malam hari, saat orang tua korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam di ruang tamu rumahnya setelah bepergian.

Keesokan harinya, pada Sabtu 20 Juni 2026, seluruh penghuni rumah pergi bekerja untuk beraktivitas sehingga kondisi rumah dalam keadaan kosong. Sebelum pergi, saksi telah mengunci seluruh pintu rumah dan menyembunyikan kunci pintu depan dibawah cangkul yang berada disamping pintu.

Naas, saat korban dan orang tuanya kembali ke rumah pada sore hari sekira pukul 17.15 WIB, mereka mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Berdasarkan informasi di lapangan, pencuri tersebut diketahui beraksi saat rumah korban sedang dalam keadaan kosong. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp8.000.000,- yang merupakan uang muka pembelian kendaraan tersebut.

Gerak Cepat

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut, petugas bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial M (30), yang merupakan warga Kecamatan Todanan. Tersangka melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong,” ucap  Wakapolres Blora, kepada awak media. Senin 29 Juni 2026.

Dari tangan tersangka, lanjut Wakapolres Blora, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 warna ‘shiny gold’ serta uang tunai sisa dari hasil kejahatan senilai Rp227.000.

“Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam milik korban, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), dua buah kunci motor, serta satu lembar surat keterangan perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan sebagai dokumen pendukung,” jelas Wakapolres Blora.

Saat ini, kata Wakapolres Blora, tersangka M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Wakapolres Blora.

Kudnadi Saputro