SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti oleh 28 Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris se-Jawa Tengah, yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan.
Kakanwil selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah menegaskan, FGD ini memiliki arti penting, khususnya dalam mendukung optimalisasi kinerja MPD.
Menurutnya, MPD memiliki tugas mulia karena melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menjaga marwah profesi notaris sebagai profesi yang terhormat.
“Majelis Pengawas Daerah memiliki peran penting karena menjadi garda terdepan dalam penanganan dugaan pelanggaran notaris. Tugas ini pada dasarnya merupakan upaya menjaga marwah notaris sebagai profesi yang mulia,” ujar Heni, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, Menteri Hukum memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang dilaksanakan melalui Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Pusat, serta Majelis Kehormatan Notaris. Menurutnya, pelaksanaan tugas pengawasan tersebut akan semakin optimal apabila didukung oleh kesekretariatan yang memadai.
Heni mengingatkan bahwa peningkatan jumlah notaris di Jawa Tengah juga harus diiringi dengan peningkatan kewaspadaan dan kualitas pengawasan. Hal ini sejalan dengan adanya berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui program “Pasti Ada Solusi” milik Kementerian Hukum, termasuk mengenai kenotariatan.
“Atas dasar itulah kegiatan ini dilaksanakan. Kami berharap forum ini menjadi perhatian bersama, sehingga sinergi yang baik antara MPD, MPW, dan Kanwil dapat menghasilkan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi,” tegasnya.
Ia berpesan kepada seluruh MPD agar menjalankan tugas pemeriksaan secara optimal apabila terdapat dugaan pelanggaran, dengan tetap mengedepankan komunikasi dan semangat saling menjaga.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Analis Hukum Ahli Muda, Widya Pratiwi Asmara. Dalam forum tersebut, berbagai masukan disampaikan oleh MPD terkait pelaksanaan tugas pengawasan, kedudukan sekretariat MPD, dukungan anggaran, hingga kebutuhan sarana dan prasarana pendukung.













