KUDUS (SUARABARU.ID) – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Singgih Wahono (SW), dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai hakim oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Putusan tersebut diambil setelah SW terbukti melakukan penggelapan dana titipan pembelian objek lelang senilai sekitar Rp 2 miliar yang terkait dengan objek lelang di Kabupaten Kudus.
Sanksi tegas itu diputuskan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjaga integritas lembaga peradilan serta menindak pelanggaran etik berat yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi setelah SW pernah menjabat sebagai Ketua PN Kudus pada periode 2020-2022 dan dikenal berhasil membawa pengadilan tersebut meraih sejumlah capaian kinerja.
“Ya benar, beliau pernah menjabat sebagai Ketua PN Kudus,” kata Panitera Muda Perdata PN Kudus, Priyo Hadi Supranggoro, saat dikonfirmasi.
Namun Priyo enggan memberikan komentar lebih jauh dan menyatakan seluruh informasi telah tertuang dalam putusan MKH.
Dana Lelang Objek di Kudus Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan dalam sidang MKH, SW terbukti menggelapkan uang titipan milik pelapor berinisial LHS yang seharusnya digunakan untuk pembelian objek lelang di Kabupaten Kudus.
Dalam pertimbangan majelis disebutkan bahwa dana sekitar Rp 2 miliar tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian objek lelang di Kudus, Jawa Tengah, namun justru dipergunakan terlapor untuk kepentingan pribadi,” demikian salah satu pertimbangan majelis yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (24/6/2026).
Majelis menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik berat karena mencederai integritas hakim serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Terungkap Pelanggaran Saat Menjabat Ketua PN Kudus
Tidak hanya perkara penggelapan dana lelang, sidang MKH juga mengungkap pelanggaran lain yang diduga dilakukan SW saat menjabat sebagai Ketua PN Kudus.
Pada tahun 2020, SW diketahui menerbitkan sejumlah penetapan pengadilan yang digunakan dalam proses pengalihan harta warisan. Namun dokumen tersebut tidak tercatat dalam administrasi resmi pengadilan.
Temuan tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat pertimbangan majelis untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap informasi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang terkait pengurusan perkara ketika SW masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada periode 2018-2020.
Fakta-fakta tersebut turut menjadi bagian dari pemeriksaan etik yang dilakukan terhadap hakim bersangkutan.
MA dan KY Tegaskan Zero Tolerance
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap SW menjadi pesan kuat bahwa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran etik yang dilakukan hakim.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen kedua lembaga dalam menjaga marwah peradilan, meningkatkan profesionalisme hakim, serta memastikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.
MA dan KY menegaskan pengawasan terhadap perilaku hakim akan terus diperkuat guna mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Pernah Pimpin PN Kudus dan Catat Prestasi
Singgih Wahono dilantik sebagai Ketua PN Kudus pada 13 Maret 2020 melalui Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Ia mengakhiri masa tugasnya di Kudus pada pertengahan 2022 setelah mendapat promosi mutasi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama memimpin PN Kudus, SW sempat membawa institusi tersebut meraih capaian kinerja yang baik, terutama dalam evaluasi **Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)**. Ia juga tercatat telah memiliki Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun capaian tersebut kini tercoreng setelah MKH memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang berujung pada pemecatan tidak dengan hormat dari profesi hakim.
Ali Bustomi













