blank
Kejari Kota Semarang musnahkan barang bukti. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari 97 perkara yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang pada Rabu (24/6/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 97 perkara tindak pidana umum yang meliputi tindak pidana narkotika dan zat adiktif 62 perkara, kesehatan 5 perkara dan tindak pidana umum lain ada 33 perkara, serta satu perkara tindak pidana khusus.

Sementara jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika sabu 1527,57475 gram, ganja 11.2 gram, irisan daun 0,989460 gram, tembakau sintetis 2,9 gram, pil ekstasi 1,459,  gram dan 63 butir.

Selain itu pil logo Y 3.1950 butir, pil Yarindo 3810 butir, alprazolam 80 butir, atarax 800 butir, alat komunikasi (HP) 14 unit, senjata tajam 10 buah, dan Kepabeanan 194 bal rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto mengungkapkan, barang bukti seperti rokok tanpa dilekati pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar. “Untuk barang elektronik seperti HP dimusnahkan dengan cara dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujar Andhie.

“Untuk barang bukti narkotika, obat-obatan dan pil seperti narkotika jenis sabu, ganja, irisan daun, tembakau sintetis, pil ekstasi, pil logo Y, pil Yarindo, Alprazolam, Atarax dan obat-obatan lainnya dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam mesin blender,” terangnya.

Sedangkan barang bukti seperti senjata tajam dihancurkan dengan memakai alat grinda.

Andhie berharap dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini memberi dampak positif terhadap penegakan hukum.

Ning S