blank
PCNU Kota Tegal memberikan keterangan kepada awak media di kantornya. Foto: Isno.

TEGAL (SUARABARU.ID – Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Tegal, secara tegas menolak kehadiran HELEN’S Night Mart dan tempat hiburan malam.

“Keputusan tersebut sudah final setelah melalui dan hasil rapat pleno pada Jumat 19 Juni 2026 kemarin,” kata Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal Muslih Dahlan, Selasa (23/06/2026).

Muslih menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan kaidah fikih. “Mencegah kemudaratan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat,” tegasnya.

Senada dengan Muslih Dahlan, Sekretaris PCNU Kota Tegal, Budi Fitriyanto dalam keterangannya menyampaikan, menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat khususnya warga Nadliyin Kota Tegal menolak dengan jelas dan tegas rencana pembukaan Helen Night Mart yang berlokasi di wilayah Kecamatan Margadana.

“Pada pokonya kami menolak dengan jelas dan tegas rencana pembukaan Helen Night Mart di wilayah Kecamatan Margadana Kota Tegal,” kata Budi

Penolak berdasarkan pada pertimbangan dengan kaidah fiqih, menghindari kerusakan harus lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan.

Kaidah ini mengajarkan bahwa dalam menghadapi pilihan antara menghindari kerusakan dan meraih kemaslahatan.

“Kita harus lebih mengutamakan menghindari kerusakan yang lebih besar. Kami menilai bahwa potensi kerusakan moral sosial dan budaya yang ditimbulkan oleh keberadaan tempat hiburan malam semacam itu jauh lebih besar daripada manfaat ekonomi yang mungkin dihasilkan,” terang Budi.

Lebih lanjut Budi menyampaikan, sebagaimana diketahui di berbagai daerah keberadaan Helen’s Night Mart telah menimbulkan polemik dan penolakan dari masyarakat karena dinilai menjual minuman keras serta berpotensi menjadi tempat aktivitas yang melanggar norma dan nilai-nilai moral masyarakat. Bahkan di beberapa tempat-tempat usaha serupa telah disegel karena tidak memiliki izin resmi dan diduga melakukan aktivitas menyimpang.

“Oleh karena itu kami memohon kepada Wali Kota Tegal selaku Kepala Daerah agar meninjau kembali rencana pemberian izin operasional bagi Helen’s Night Mart di wilayah Kecamatan Margadana. Memastikan bahwa setiap izin usaha yang diberikan telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan nilai nilai agama moral dan kearifan lokal masyarakat Kota Tegal,” terang Budi.

Melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh tempat hiburan malam.

“PCNU Kota Tegal sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan siap menjadi mitra pemerintah dalam menjaga keamanan ketertiban dan kemaslahatan masyarakat kami juga siap berdialog dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kota Tegal guna mencari solusi terbaik bagi kepentingan bersama,” tutup Budi.