blank
Nasrul Saftiar Dongoran (kiri), usai menyampaikan surat pengaduan di Kantor OJK Jakarta. Foto: dok/ist

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Sebuah surat pengaduan ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan sewenang-wenang, yang dilakukan Kepala Cabang serta pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Jakarta Rawamangun.

Surat pengaduan itu disampaikan Kuasa Hukum Nasabah/Konsumen, Nasrul Saftiar Dongoran SH MH CCL CTA, yang menyatakan kliennya telah dirugikan secara signifikan, akibat proses eksekusi agunan yang diduga tidak transparan dan melanggar hukum.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026), Nasrul menyebutkan, Negara dan Bank BRI mengalami kerugian, akibat menjual objek agunan yang jauh dibawah harga nilai ikatan hak tanggungan.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Goes to Campus, Bekali Mahasiswa Poltekkes Blora Paham Program JKN

”Tanpa adanya pemberitahuan yang memadai dan prosedur yang jelas, konsumen atau debitur mendapati informasi dari KPKNL Bekasi, bahwa agunan telah terjual melalui lelang,” kata dia dalam keterangannya.

Disampaikan juga, ada beberapa dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Kepala Cabang dan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Jakarta Rawamangun, yang telah ditemukan.

”Kami menduga keras, adanya indikasi konflik kepentingan atau skenario penjualan yang by design dari pihak bank, BRI Cabang Jakarta Rawamangun,” ungkap Nasrul lagi.

BACA JUGA: DPRD Kudus Bentuk 3 Pansus Bahas 11 Ranperda, Komitmen Libatkan Partisipasi Masyarakat

Dia juga menyatakan, melalui pengaduan ini pihaknya memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, untuk segera melakukan audit investigatif dan atau penyelidikan. Kami juga meminta, agar OJK menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi sesuai dengan kewenangannya dalam melindungi konsumen di sektor jasa keuangan,” harap dia.

Surat pengaduan yang disampaikannya itu, imbuh Nasrul, didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023, tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Riyan