SALATIGA (SUARABARU.ID) – Dalam bingkai rangkaian Dies Natalis ke-70 Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Fakultas Hukum (FH) UKSW menggelar Festival HAM sebagai upaya memperkuat pemahaman dan internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Kegiatan yang diwujudkan melalui Seminar Nasional dan Call for Posters bertema “Pembangunan HAM di Indonesia dalam Jiwa Pancasila” ini berlangsung di Balairung UKSW pada Kamis (11/6/2026), dengan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari berbagai institusi.
Festival HAM juga menghadirkan kompetisi Call for Posters dan TikTok yang terbuka bagi siswa SMA dan masyarakat umum sebagai wadah kreatif untuk menyuarakan nilai-nilai hak asasi manusia dan semangat Pancasila melalui konten digital.
Seminar nasional dalam Festival HAM ini, membahas konsep dan implementasi HAM dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam kaitannya dengan KUHP dan KUHAP baru. Beragam perspektif disampaikan para narasumber untuk memperkaya pemahaman peserta mengenai tantangan dan peluang pembangunan HAM di Indonesia.
Menteri HAM Republik Indonesia, Natalius Pigai, hadir sebagai pembicara utama dengan materi bertajuk “Penguatan HAM Indonesia”.
Dalam seminar ini menghadirkan Profesor Dr. Christina Maya Indah S., S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum UKSW yang membahas “Hak Asasi Manusia Individu dan Masyarakat dalam Hukum Pidana”.
Dalam pemaparannya, Profesor Maya menegaskan bahwa hukum pidana memiliki posisi yang sangat penting dalam perlindungan HAM karena dapat menjadi penjaga utama bagi manusia apabila diterapkan secara hati-hati dan manusiawi. Namun, hukum pidana juga dapat menjadi ancaman ketika digunakan secara sembarangan atau hanya menjadi alat kekuasaan.
Karena itu, menurutnya, hukum harus memuat nilai keadilan, memanusiakan manusia, serta menjaga keseimbangan antara hak asasi individu dan kepentingan masyarakat dalam kerangka nilai-nilai Pancasila. Negara juga berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM melalui sistem hukum yang berkeadilan serta menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara.
“Hukum itu sebenarnya untuk memanusiakan manusia, bukan hukum untuk hukum, tetapi hukum untuk manusia. Oleh karena itu, negara mempunyai kewajiban untuk melindungi hak asasi individu maupun hak masyarakat dalam kerangka keseimbangan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia,” tegasnya.
HAM dalam Pancasila
Narasumber lainnya, Profesor Dr. FX. Adji Samekto, S.H., M.Hum., dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menyampaikan materi “Tantangan Pembangunan HAM di Indonesia berdasarkan pancasila”.













