blank
Petugas Reskrim Polres Grobogan saat memeriksa lokasi terjadinya penganiayaan. Foto: Tya Widya/dok Polres Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Tim URC Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di wilayah Tanggungharjo, Grobogan.

Pengungkapan tersebut mengakhiri misteri kematian korban yang sebelumnya ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di tepi jalan.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat itu berhasil diungkap setelah Tim URC bersama jajaran Satreskrim Polres Grobogan.

BACA JUGA : RUD 2026: Revitalisasi Kuliner Heritage dan Model Pendidikan Inklusif, Raih Penghargaan Tertinggi

Usai melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Tim URC dan Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku penganiayaan dalam waktu singkat.

Korban diketahui berinisial P (53), warga Desa Medani, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di tepi Jalan Raya Tanggungharjo-Brabo pada Rabu (3/6/2026) pagi.

Temuan tersebut langsung memicu penyelidikan mendalam dari aparat kepolisian karena terdapat sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Polres Grobogan kemudian mengerahkan Tim URC untuk mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan analisis terhadap lokasi kejadian.

Upaya tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan proses ekshumasi terhadap jenazah korban oleh tim Dokpol Biddokkes Polda Jawa Tengah.

BACA JUGA : Artefak Unik Bermotif Tumbuhan dan Ganesha Ditemukan di Desa Kriyan, Jepara: Ini Kajian Sutarya!

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial KDP (31), warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah pelaksanaan ekshumasi pada Jumat (12/6/2026).

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budianto menjelaskan bahwa penyidik bergerak cepat sejak menerima laporan terkait kasus tersebut.

Petugas terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Selain itu, polisi juga melakukan pengumpulan berbagai barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Analisis lapangan yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap identitas pelaku.

AKP Rizki Ari Budianto mengatakan bahwa proses penyelidikan berlangsung secara intensif hingga akhirnya mengerucut kepada satu nama yang diduga kuat sebagai pelaku.

Pelaku Tersinggung

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa itu bermula ketika pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di lokasi kejadian.

Menurut Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budianto, saat itu, pelaku hampir bersinggungan dengan korban yang berada di kawasan tersebut.

Situasi tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan kepala. Korban kemudian terkapar dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku diduga mengambil telepon genggam milik korban yang berada di sekitar tempat kejadian. Saat diamankan polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Grobogan guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

BACA JUGA : Optimalisasi Komunitas Belajar Sekolah, Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia serta dugaan mengambil barang milik korban.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 junto Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizki Ari Budianto menegaskan bahwa pengungkapan kasus pelaku penganiayaan tersebut menjadi bukti keseriusan Tim URC dan jajaran kepolisian dalam menangani setiap tindak pidana yang terjadi di Tanggungharjo, Grobogan.

AKP Rizki Ari Budianto menegaskan, Sat Reskrim Polres Grobogan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan.

TYA WIDYA