TEGAL (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika selama periode Mei 2026.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka yang di duga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus tersebut di sampaikan dalam konferensi pers yang di gelar di halaman Mapolres Tegal Kota, Kamis (11/6/2026). Di pimpin Wakapolres Tegal Kota Kompol Wahdah Maulidiawati di dampingi jajaran Satresnarkoba.
Dalam keterangannya, Kompol Wahdah mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba Polres Tegal Kota dalam melakukan penyelidikan, pengembangan informasi, serta penindakan terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang. Yang terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan,” ujar Kompol Wahdah.
Para tersangka yang di amankan berasal dari berbagai daerah, di antaranya Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, hingga Kota Cirebon. Mereka memiliki peran yang beragam, mulai dari pengedar, perantara, hingga pengguna narkotika.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu, tembakau gorila, psikotropika jenis alprazolam dan clonazepam, obat-obatan tertentu tanpa izin edar, belasan unit telepon seluler, kendaraan bermotor roda dua. Hingga satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 8 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta 85 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 91,84 gram.
Menurut Wakapolres, jumlah tersebut berpotensi di salahgunakan oleh ratusan pengguna apabila berhasil beredar di masyarakat. Karena itu, keberhasilan pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan upaya penindakan serta pengembangan terhadap jaringan yang masih beroperasi,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana yang di lakukan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara mulai dari lima tahun hingga dua puluh tahun, bahkan pidana seumur hidup untuk kasus tertentu.
Polres Tegal Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Isno













