blank
Rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda penjelasan bupati atas usulan Ranperda dan penjelasan DPRD atas Ranperda prakarsa. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menggodok 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang akan menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah. Dari total 11 Ranperda tersebut, tujuh merupakan usulan eksekutif dan empat lainnya merupakan Ranperda prakarsa DPRD Kudus.

Pembahasan belasan regulasi penting itu ditandai dengan rapat paripurna DPRD Kudus yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kudus, Rabu (10/6/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Bupati Kudus terhadap Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Kudus serta penjelasan DPRD terkait Ranperda prakarsa DPRD.

Ketua DPRD Kudus, Masan SE MM, menegaskan bahwa seluruh Ranperda yang akan dibahas harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga.

Menurutnya, pembentukan perda tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan, tetapi harus menjadi instrumen yang mampu mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

DPRD Kudus Libatkan Masyarakat dalam Pembahasan Ranperda

Masan memastikan proses penyusunan dan pembahasan Ranperda tidak dilakukan secara tertutup. DPRD Kudus berkomitmen membuka ruang partisipasi publik melalui forum public hearing guna menyerap aspirasi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi riil di lapangan.

“Kami akan meminta masukan dari stakeholder dan masyarakat. Harapannya, Perda yang lahir nanti sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan tidak membebani masyarakat,” katanya.

Dalam paripurna tersebut, disampaikan bahwa terdapat empat Ranperda yang menjadi prakarsa DPRD Kudus yakni Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Riset dan Inovasi Daerah serta Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Salah satu Ranperda prakarsa DPRD yang mendapat perhatian khusus adalah regulasi mengenai perlindungan lahan pertanian. DPRD menilai keberadaan lahan pertanian produktif harus dijaga untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan daerah.

blank
DPRD Kabupaten Kudus akan melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan Ranperda. Foto: Ali Bustomi

Masan mengungkapkan, pesatnya pembangunan di Kudus telah mendorong alih fungsi sejumlah lahan pertanian menjadi kawasan permukiman maupun sektor lainnya. Meski merupakan konsekuensi perkembangan daerah, ia menilai pengurangan lahan pertanian tidak boleh terjadi secara terus-menerus tanpa solusi.

“Kalau ada lahan pertanian yang beralih fungsi karena kebutuhan pembangunan, tentunya harus ada lahan pengganti. Jangan sampai luas lahan pertanian kita terus berkurang,” tegasnya.

Selain menjaga lahan yang ada, DPRD juga mendorong pemerintah daerah memanfaatkan lahan tidur yang selama ini belum produktif. Dengan dukungan anggaran dan program yang tepat, lahan tersebut dapat diubah menjadi kawasan pertanian baru yang produktif.

Keberadaan Bendungan Logung juga dinilai menjadi peluang besar untuk membuka dan mengembangkan area pertanian baru. Infrastruktur tersebut diyakini mampu meningkatkan produktivitas lahan yang sebelumnya kurang optimal.

Meski menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian, DPRD Kudus juga menyadari bahwa daerah ini merupakan salah satu pusat industri yang membutuhkan ruang untuk berkembang. Karena itu, Masan menilai pemerintah daerah harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan lahan pertanian.

“Industri menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Maka kita juga harus pro-investasi. Jangan sampai masyarakat kekurangan lapangan pekerjaan karena keterbatasan lahan industri. Yang terpenting adalah keseimbangan antara ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.

Tujuh Ranperda Usulan Pemkab Kudus

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kudus juga menerima penjelasan dari Bupati Kudus terkait tujuh Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Ketujuh ranperda tersebut meliputi: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa, Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kemudian Ranperda Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus, Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Bupati Kudus, Dr. Ars. Sam’ani Intakoris ST MT , berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mendukung pembangunan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kita usulkan tujuh Ranperda dan ada empat Ranperda inisiatif DPRD. Semoga seluruh proses pembahasannya berjalan baik dan lancar,” pungkasnya.

Ads-Ali Bustomi