blank
Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran lelang jabatan di Kudus. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Lantaran sepi pendaftar, proses seleksi terbuka pengisian jabatan pratama di lingkungan Pemkab Kudus akhirnya diperpanjang. Dari empat jabatan yang diperebutkan, dua jabatan diantaranya jumlah pendaftarnya tidak memenuhi ketentuan.

Berdasarkan pengumuman dari panitia seleksi No 7/Pansel-JPT/II/2020 yang diunggah di laman resmi BKPP Kudus, Selasa (25/2), disebutkan dari empat jabatan yang diperebutkan, untuk posisi jabatan Kepala Dinas PUPR sama sekali tidak ada pendaftar yang masuk.

Sementara, untuk posisi jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dari lima pendaftar, hanya ada dua pelamar yang memenuhi syarat.

Jumlah pelamar yang cukup banyak hanya terjadi di posisi Kepala BKPP dan Dinas Sosial dan P3AP2KB. Untuk jabatan Kepala BKPP, ada 4 pendaftar yang kesemuanya memenuhi syarat. Sedangkan di Dinas Sosial dan P3P2KB, dari 7 pelamar, lima pelamar diantaranya dinyatakan memenuhi syarat.

Dalam pengumumannya, Pansel menyebutkan berdasarkan Permen PAN-RB No 15 tahun 2019, Pansel memutuskan memperpanjang masa pendaftaran dan penerimaan berkas untuk posisi Kepala Dinas PUPR dan Kepala Disbudpar. Perpanjangan masa pendaftaran dan penerimaan berkas tersebut akan dilakukan hingga 2 Maret 2020 mendatang.

Karena, berdasarkan permen PAN-RB No 15 tahun 2019, seleksi terbuka untuk Jabatan Pratama Tinggi minimal harus memenuhi jumlah pelamar untuk tiap posisi sebanyak 3 orang yang memenuhi syarat. Jika ketentuan tersebut belum terpenuhi, maka tahapan akan diperpajang paling banyak 2 kali dengan masing-masing selama 7 hari kalender.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kudus kembali menggelar seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi posisi kepala di empat OPD yang saat ini masih kosong.

Baca Juga:

Lelang Jabatan Kembali Dibuka, Sam’ani Pimpin Tim Seleksi

Soal Lelang Jabatan, Ketua DPRD Kudus; Syaratnya Terlalu Rumit

Proses ini akan dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris sebagai ketua panitia seleksi.

Proses ini merupakan merupakan kebijakan dari Plt Bupati Kudus HM Hartopo yang menganulir proses seleksi yang sama di tahun 2019. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya kasus OTT KPK atas Bupati nonaktif HM Tamzil atas dugaan gratifisikasi jual beli jabatan yang saat ini masih dalam persidangan.

Syarat Memberatkan

Sementara, sepinya pendaftar untuk proses lelang jabatan ini sudah diprediksi dari awal oleh Ketua DPRD Kudus, Masan. Menurut Masan, syarat yang ditentukan dalam seleksi ini terlalu rumit dan mempersempit peluang untuk kompetisi.

“Ada syarat khusus yang menurut saya cukup rumit,”kata Masan, saat dimintai komentar terkait proses lelang jabatan beberapa waktu lalu.

Menurut Masan, salah satu syarat yang dianggapnya cukup rumit adalah ketentuan bagi para pelamar untuk memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas dalam jabatan yang ingin diduduki selama lima tahun secara kumulatif. Artinya, setiap peserta lelang seleksi yang ingin mendaftar harus berada di instansi yang secara bidang tugas berkaitan dengan posisi yang akan dilamarnya.

Padahal, secara realitas di lapangan, kata Masan, jumlah ASN dengan golongan Pembina yang memiliki kualifikasi seperti di atas, sangat minim. Dan Masan sudah memprediksi seleksi kali ini akan sepi dari pendaftar.

Tm/Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini