blank
Kanwil Kemenkum Jateng dampingi pembahasan Raperda penyelenggaraan keolahragaan Kabupaten Tegal. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bima Kanwil Kemenkum Jawa Tengah tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati beserta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sementara dari DPRD Kabupaten Tegal hadir Ketua Bapemperda Nofiyatul Faroh bersama anggota.

Delmawati menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas melalui fasilitasi dan pendampingan harmonisasi Raperda.

“Kami siap memberikan fasilitasi dan pendampingan agar materi muatan Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum,” ujar Delmawati.

Ia menjelaskan, secara substansi, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dapat mengacu pada regulasi yang telah ada di tingkat provinsi. Namun demikian, pengaturannya tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah serta memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, beberapa pasal dalam rancangan tersebut masih perlu dicermati lebih lanjut. Masukan yang diberikan dalam forum konsultasi akan menjadi bahan dalam tahapan pra-harmonisasi sebelum dilakukan proses harmonisasi secara formal, termasuk melalui analisis konsepsi terhadap materi muatan yang diatur.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Nofiyatul Faroh, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang selama ini diberikan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“Kami terus melakukan sharing dan konsultasi terkait Raperda yang sedang kami susun. Raperda ini kami hadirkan agar pemerintah daerah dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap sarana dan prasarana olahraga. Kabupaten Tegal memiliki banyak potensi olahraga yang perlu didukung melalui regulasi yang memadai,” ungkapnya.

Nofiyatul menambahkan, masih terdapat berbagai aspek penyelenggaraan keolahragaan yang membutuhkan pengaturan, mulai dari pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan prestasi, hingga pengawasan dan evaluasi.

Pihaknya mengharapkan masukan dan arahan untuk menyempurnakan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan tersebut.

Dalam sesi pembahasan substansi, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah memberikan sejumlah catatan terhadap materi muatan Raperda. Salah satu masukan yang disampaikan adalah perlunya pengaturan yang jelas mengenai konsekuensi atau sanksi terhadap ketentuan yang memuat kewajiban, sehingga norma yang dibentuk memiliki kepastian dan daya laku yang efektif.

Selain itu, beberapa ketentuan juga perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Delmawati meminta agar penyempurnaan naskah Raperda dilakukan secara rinci pada setiap poin pengaturan. Hasil pembahasan dan masukan dalam forum konsultasi tersebut nantinya akan kembali dianalisis dalam tahapan pra-harmonisasi sebelum memasuki proses harmonisasi resmi.

Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Kabupaten Tegal tersusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pengembangan olahraga di daerah.

Ning S