KAB SEMARANG (SUARABARU.ID) – Iwan Prahangga (33) divonis pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Mei 2026.
“Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 180 hari,” kata Ketua Majelis Hakim, Ariansyah.
Hakim menyatakan, terdakwa Iwan Prahangga yang berprofesi seorang instruktur fitnes terbukti bersalah melakukan kejahatan kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial S.
“Menyalahgunakan kewenangan, kedudukan, kepercayaan atau kebawah yang timbul dari pemuslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan (korban) dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan terhadap anak,” kata Ariansyah.
Dia mengatakan, terdakwa melakukan hubungan dan mengartikulasi korban dengan tujuan akhir mengeksploitasi secara seksual.
Iwan Prahangga dinilai memanfaatkan kerentanan korban dengan menggunakan strategi lainnya, seperti perhatian khusus pada korban.
“Dengan memberikan hadiah, menyediakan dukungan emosional, dan mengidentifikasi dan memanfaatkan kepentingan korban,” kata Ariansyah.
Kuasa hukum korban, Zainal Petir, menilai,
hakim memiliki hati nurani dengan keyakinannya, melihatĀ fakta-fakta persidangan.
“Tindakan yang dilakukan Iwan Prahangga meresahkan masyarakat, menghancurkan masa depan anak, merusak moral dan termasuk perilaku seksual yang tidak baik dan menyimpang,” katanya usai persidangan.
Pemulihan Korban
Zainal Petir mengatakan, kondisi korban masih murung dan terus menjalani pemulihan.
“Kita nanti juga harus memberikan support kepada keluarganya,” ucapnya.
Korban, kata Zainal Petir, memiliki kerugian materi yang cukup banyak selama dimanipulasi oleh terdakwa.
Dikatakannya, korban berencana kuliah di luar negeri dengan biaya hingga Rp400 juta. Akan tetapi dimanipulasi secara psikologis dimanfaatkan dan digunakan untuk keperluan Iwan Prahangga.
“Untuk beli baju-baju yang bermerek, sepatu yang bermerek, obat-obat pembuat badan biar besar. Jadi untuk kepentingan dia. Makan itu setiap hari itu hampir gofood. Yang bayari ya korban, kalau enggak, korban diancam,” katanya.
Zainal petir mengatakan, korban pernah juga diancam diminta Rp200 juta kalau mengakhiri hubungan. Bila tidak diberikan, juga diancam akan menyebarkan file berisi hal-hal sensitif yang pernah dilakukan keduanya. (*)
Diaz A Abidin













