blank
Shintya Sandra Kusuma saat kunjungan Dapil. Foto: Istimewa.

BREBES (SUARABARU.ID) – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Shintya Sandra Kusuma, menyampaikan hasil pertemuannya dengan jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Brebes yang membahas penguatan disiplin dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes.

Pertemuan itu berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026 lalu, dalam agenda kunjungan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Brebes bersama Kepala BKPSDM Brebes, Moh Samsul Haris, dan jajaran terkait pengelolaan kepegawaian daerah.

Dalam pertemuan itu, BKPSDM Brebes memaparkan sejumlah evaluasi terkait pengelolaan kepegawaian daerah, termasuk penguatan pengawasan disiplin ASN dan penanganan pelanggaran presensi yang ditemukan di lingkungan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah disebut telah melakukan pembinaan dan pemberian sanksi secara bertahap sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, aparatur negara, reformasi birokrasi, hingga pelayanan publik, Shintya menilai penguatan disiplin ASN menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab aparatur harus menjadi prioritas utama agar pelayanan publik semakin baik,” kata Shintya, Jumat (15/2026).

Ia menegaskan reformasi birokrasi tidak hanya membutuhkan regulasi yang baik, tetapi juga pelaksanaan yang konsisten di lapangan.

“Good policy harus diikuti dengan good implementation atau kebijakan yang baik harus diikuti dengan pelaksanaan yang baik. Pemerintah sudah memiliki regulasi dan sistem pengawasan, sehingga implementasinya perlu terus diperkuat dengan integritas dan tanggung jawab seluruh aparatur,” tegasnya.

Selain persoalan disiplin ASN, BKPSDM Brebes juga menyampaikan sejumlah tantangan dalam pengelolaan kepegawaian daerah, di antaranya pengembangan karier jabatan fungsional yang dinilai masih memerlukan penyederhanaan proses rekomendasi agar lebih efektif dan efisien.

Menurut Shintya, penguatan sistem kepegawaian harus dilakukan secara berkelanjutan agar ASN mampu bekerja lebih optimal dan responsif dalam melayani kebutuhan masyarakat.

“Kita ingin birokrasi yang profesional, disiplin, dan benar-benar hadir melayani masyarakat. Momentum evaluasi ini harus menjadi bahan perbaikan bersama untuk memperkuat kualitas ASN di daerah,” pungkasnya.

Isno