blank
Tim PKM berfoto bersama usai acara sosialisasi penggunaan media sosial secara bijak, di Balai Kelurahan Tugurejo. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM), belum lam ini melakukan sosialisasi tentang penggunaan media sosial secara bijak. Kegiatan itu dilakukan di Balai Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Pada acara ini, tim PKM USM terdiri dari Ketua Dr Zaenal Arifin SH MKn, anggota Dr Endah Pujiastuti SH MH, dan Dr H Syafran Sofyan SH SpN MHum. Dalam kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa Magister Hukum USM.

Acara ini dihadiri Lurah Tugurejo Munjaenah SE, Ketua LPMK, tokoh masyarakat, pengurus PKK, serta Karang Taruna Kelurahan Tugurejo. Kehadiran berbagai unsur masyarakat itu, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap pentingnya pemahaman literasi digital, dan penggunaan media sosial secara bijak di era digital saat ini.

BACA JUGA: USM Bekali Wisudawan dengan Ketrampilan dan skill Menghadapi Dunia Kerja

Dalam sambutannya, Lurah Tugurejo menyampaikan apresiasi kepada Tim PKM USM, yang telah memberikan edukasi kepada masyarakat, mengenai penggunaan media sosial yang aman, cerdas, dan bertanggungjawab.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman hukum dan etika bermedia sosial, agar masyarakat dapat terhindar dari berbagai dampak negatif. Seperti penyebaran hoaks, penipuan online, maupun pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, Dr Zaenal Arifin dalam pemaparannya mengatakan, media sosial memiliki banyak manfaat, apabila digunakan secara tepat dan bertanggungjawab.

BACA JUGA: USM TV dan SMK Miftahul Ulum Demak Sepakati Jalin Kerja Sama

Namun demikian, masyarakat juga perlu memahami adanya konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial. Terutama terkait penyebaran informasi bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi.

”Kami berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat Kelurahan Tugurejo dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mampu memilah informasi dengan baik, serta memahami aspek hukum dalam aktivitas digital, sehingga tercipta masyarakat yang cerdas dan sadar hukum,” ujar Zaenal.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif, antara narasumber dan peserta.

BACA JUGA: Mahasiswa Ilkom USM Gelar Edukasi Seksual di SD Kanisius Tlogosari Kulon

Pada sesi ini, masyarakat terlihat aktif menyampaikan berbagai pertanyaan, terkait penggunaan media sosial, keamanan digital, serta langkah-langkah menghadapi maraknya informasi palsu di media sosial.

Disampaikan juga oleh Zaenal, kegiatan PkM ini merupakan bagian dari kontribusi nyata Magister Hukum USM, dalam meningkatkan literasi hukum dan digital, pada masyarakat.

”Kegiatan ini sekaligus untuk memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat, dalam menghadapi tantangan dan perkembangan teknologi informasi di era digital,” ungkapnya.

Riyan