SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim kuasa hukum mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah (TJA), Bella Puspita Sari mengajukan total 10 novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara penggelapan uang perusahaan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 11 Mei 2026.
“Tim kuasa hukum berusaha meniadakan status terpidananya (Bella-red). Ini konteksnya memunculkan keadilan. Agenda hari ini ada penyumpahan saksi-saksi, dan kami mengajukan 10 novum baru,” kata Setiawan, kuasa hukum Bella usai persidangan.
Dia mengatakan, salah satu bukti baru yang diajukan yakni hasil telaah Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukamto. Hal ini untuk menimbang audit investigatif KAP Sophian yang dijadikan dasar pemidanaan kasus penggelapan uang perusahaan tersebut.
Diavmenilai KAP Sophian tidak berhak melakukan audit, karena belum memiliki sertifikat. Padahal, auditor investigatif itu wajib menerapkan standar sesuai pedoman Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), salah satunya Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
“KAP Sukamto yang kami ajukan sebagai ahli ini merupakan tim penyusun standar jasa investigasi sesuai Undang-Undang Nomor 5/2011 tentang Akuntan Publik,” katanya.
Bukti lainnya yang dihadirkan yakni rekaman video yang diputar pada persidangan selama 45 menit. Di mana didalamnya terdapat percakapan antara suami Bella, kuasa hukum, dan KAP Sophian.
Setiawan mengatakan, dalam video itu menunjukkan KAP Sophian tidak melakukan audit berbasis data utama yang bisa dipertanggungjawabkan.
Seperti rekening koran dan sumber data valid lainnya.
Selanjutnya, kata Setiawan, bukti ketiganya yakni laporan praktisi independen. Dia menyebut laporan nilai uang yang digelapkan tidak sesuai yang didakwakan jaksa.
“Bahwa ada uang yang diduga digelapkan pemohon itu senilai Rp2,3 miliar atau Rp2,8 miliar. Namun, ada temuan laporan KAP Harhinto Teguh sekitar Rp740 juta. Itu berupa setoran tunai yang berdasarkan fakta persidangan, tidak berkaitan dengan transaksi PT TJA,” katanya.
Lebih lanjut, Setiawan mengatakan, bukti baru lainnya dari KAP Yulianti yang telah disumpah dalam persidangan. Yulianti menerangkan, orang yang bersama Sophian baru mengikuti pelatihan batch 4 Certified Financial Investigator (CFI) pada 2 Oktober 2022 baru diperoleh sertifikatnya.
“Kok bisa melakukan audit investigasi bulan Agustus 2022, sebelum punya CFI,” katanya.
Sementara usai persidangan tersebut, Bella berharap, keadilan akan diperolehnya melalui upaya PK tersebut.
“Saya ingin pulang, ini adalah upaya terakhir saya,” katanya.
Sebagai informasi, Bella yang juga ibu dari dua anak itu divonis selama dua tahun dan enam bulan penjara atas perkara 374 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan.
Adapin PK diajukan karena tim kuasa hukum menilai ada kejanggalan terhadap putusan hakim PN Semarang 25 Mei 2024 yang dikuatkan sampai tingkat kasasi. (*)
Diaz A Abidin













