SEMARANG (SUARABARU.ID) – Perlindungan paten dinilai menjadi kunci agar hasil riset perguruan tinggi tidak berhenti sebagai karya akademik di atas kertas, melainkan berkembang menjadi inovasi yang bernilai ekonomi dan berdampak bagi masyarakat.
Untuk mendorong hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Selasa (12/5/2026).
Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Dian Nuswantoro, Prof. Dr. Pulung Nurtantio Andono, Pemeriksa Paten Ahli Utama tim pemeriksa paten DJKI, serta sivitas akademika Udinus.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan Tjasdirin, disampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai pusat lahirnya inovasi dan pengembangan teknologi yang harus mendapatkan perlindungan hukum melalui paten.
“Paten menjadi penting untuk melindungi invensi agar tidak berhenti sebagai publikasi ilmiah semata, tetapi dapat berkembang menjadi solusi yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi,” ujar Tjasdirin.
Ia menambahkan, perlindungan paten tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi inventor, tetapi juga menjadi indikator kualitas riset dan reputasi perguruan tinggi di tengah persaingan global yang semakin kompetitif.
Sementara itu, Pemeriksa Paten Ahli Utama, Faisal Syamsudin, menyampaikan bahwa percepatan pemeriksaan substantif paten merupakan salah satu program strategis DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan di bidang paten.
“Program percepatan pemeriksaan substantif ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara DJKI dengan perguruan tinggi, agar pelayanan paten dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendorong semakin banyak invensi kampus memperoleh pelindungan hukum,” jelas Faisal.
Rektor Universitas Dian Nuswantoro, Prof. Dr. Pulung Nurtantio Andono, menyambut baik pelaksanaan workshop tersebut. Menurutnya, banyak inovasi besar lahir dari ide-ide sederhana di lingkungan kampus yang kemudian berkembang karena dikelola secara serius dan berkelanjutan.
“Banyak inovasi yang berasal dari universitas berawal dari ide sederhana, tetapi ketika dikelola dengan serius dapat menunjang kehidupan manusia dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Karena itu, inovasi tersebut perlu dilindungi melalui paten,” ujar Pulung.
Workshop tersebut menjadi ruang penguatan kapasitas bagi para dosen, peneliti, dan inventor dalam memahami proses penyelesaian substantif paten, mulai dari penyusunan drafting hingga tahapan pemeriksaan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam membangun budaya perlindungan kekayaan intelektual yang progresif dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian sertifikat paten, merk dan desain industri.
Ning S













