WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Penasehat hukum Musda Golkar Wonosobo
dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum M Law & Associates Panji Mugiyatno, SH MKn CTA menyatakan sebagai produk konstitusi Musda ke-XI DPD II Partai Golkar Wonosobo adalah sah bukan illegal.
“Kami menegaskan bahwa Musda ke-XI DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo yang digelar pada 10 Mei 2026 di Gedung Golkar setempat adalah manifestasi kepatuhan terhadap instruksi organisasi,” tegasnya.
Penegasan tersebut disampaikan sehubungan dengan dinamika politik dan pemberitaan yang menyudutkan pelaksanaan Musda DPD II Partai Golkar Wonosobo, tidak sah dan illegal dari pengurus DPD I Partai Golkar Jawa Tengah.
Menurut Panji, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, DPD I Partai Golkar Jawa Tengah dan DPP Partai Golkar di Jakarta sebelumnya telah menginstruksikan bahwa batas akhir pelaksanaan Musda DPD II adalah 10 Mei 2026.
“Panitia Musda ke-XI DPD II Partai Golkar justru menyelamatkan marwah partai agar tidak terjadi kefakuman kepemimpinan Partai Golkar di Wonosobo. Jika ada yang menyebut ini ilegal, maka mereka sedang membantah instruksi yang mereka buat sendiri,” ungkap dia.
Dikatakan, legalitas Triana Widodo atau Wiwid Cebong sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Wonosobo terpilih memenuhi syarat formil dan materiil. Tudingan bahwa Wiwid Cebong melanggar batas periode adalah sesat logika hukum.
“Secara administratif, beliau baru menjabat secara penuh selama satu periode. Jabatan sebelumnya tidak dihitung satu periode penuh (PAW). Oleh karena itu, pencalonan beliau sah demi hukum tanpa memerlukan diskresi khusus dari DPP Partai Golkar,” papar dia.
Panitia Musda ke-XI Partai Golkar Kabupaten Wonosobo, terangnya, juga telah melakukan verifikasi faktual dan tidak ada cacat administrasi dalam terpilihnya beliau secara aklamasi.
Kehadiran Bupati

Kehadiran Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dalam acara Musda ke-XI DPD II Partai Golkar, lanjutnya, juga merupakan simbol legitimasi publik. Maka, sangat disayangkan narasi yang menyebut Bupati Wonosobo “terkena prank”.
“Kehadiran Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat adalah sebagai pejabat pembina politik daerah yang menghormati undangan resmi organisasi. Maka tidak bisa dikatakan orang nomer satu Wonosobo itu dimanfaatkan untuk melegitimasi Musda ke-XI DPD II Partai Golkar,” tandas dia.
Secara analogi dan logika hukum, imbuh Panji, jika Munas dibuka Presiden adalah sah, maka Musda Kabupaten yang dibuka oleh Kepala Daerah adalah bukti pengakuan publik dan administratif yang kuat.
“Menuding Bupati “terkelabui” adalah bentuk pelecehan terhadap institusi kepala daerah. Kedaulatan suara arus bawah juga tidak dapat diganggu gugat.
Partai Golkar adalah partai modern yang menghargai demokrasi dari bawah,” cetus Panji.
Diungkapkan dia, Wiwid Cebong terpilih atas dukungan penuh pemilik suara sah Pimpinan Kecamatan (PK) dan Organisasi Sayap Partai. Secara hukum organisasi, suara arus bawah adalah pemegang kedaulatan tertinggi.
“Kami melihat adanya oknum yang “ambisius tapi tidak memiliki dukungan” yang mencoba menggunakan kekuatan elit DPD I Partai Golkar Jawa Tengah dan DPP untuk membatalkan kehendak rakyat Partai Golkar Wonosobo,” tuturnya.
Pihaknya siap menempuh jalur hukum organisasi. Dia memperingatkan kepada pihak manapun untuk berhenti menyebarkan narasi penyesatan publik. Kami siap mengawal hasil Musda ini hingga ke Mahkamah Partai.
“Kami berdiri di atas bukti surat, instruksi organisasi dan fakta demokrasi yang terjadi di lapangan. Politik itu dinamis, tapi hukum memiliki kepastian,” lontar Panji pada wartawan, Senin (11/5/2026).
Panji meminta jangan korbankan semangat kader partai di tingkat akar rumput hanya demi kepentingan elit yang tidak sejalan dengan realitas dukungan di Wonosobo.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun untuk membela mandat sah yang telah diberikan kepada Wiwid Cebong sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo yang sah,” tekadnya.
Muharno Zarka













