blank
Pansus IV DPRD Kota Tegal memeriksa dokumen tempat hiburan malam. Foto: Isno.

TEGAL (SUARABARU.ID) – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal menemukan pelanggaran izin Minuman Beralkohol (Minol) di sejumlah tempat hiburan malam dan toko penjualan Minol.

Temuan tersebut terungkap saat Pansus IV DPRD Kota Tegal bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan, didampingi personil Polres Tegal Kota pada, Sabtu, (09/05/ 2026) dini hari.

Sidak dipimpin oleh Ali Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, M Ali Mashuri SAP, bersama anggota, Mohammad Sefrudin, H Eko Susanto, Arie Prima Setyoko SE, S.Psi, Ardy Arafiq, H Sisdiono Akhmad S.Pd, dan Sekretaris DPRD Kota Tegal Rudy Herstyawan ST, M.Si.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, M Ali Mashuri menyampaikan, sidak dilakukan sebagai bagian dari pendalaman materi Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.

​Sidak menyasar lima lokasi berbeda, mulai dari bottle shop, karaoke, hingga lounge. Hasilnya, Tim menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi pelaku usaha dengan aktivitas di lapangan.

​​Ali Mashuri menjelaskan bahwa salah satu temuan krusial adalah adanya perizinan dari Bea Cukai yang dinilai sudah habis atau kedaluwarsa. Selain itu, Pansus menyoroti legalitas dokumen yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai di wilayah Kota Tegal.

​”Malam ini sidak kami membuktikan bahwa izin yang mereka punya tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Ada penjualan minuman beralkohol berdasarkan izin Bea Cukai yang sudah kedaluwarsa. Ini menjadi temuan yang akan kami tindak lanjuti,” kata Ali.

Mendatang ​Pansus IV berencana memanggil pihak Bea Cukai dalam rapat kerja untuk mengklarifikasi wewenang pengeluaran izin pengecer minuman mengandung etil alkohol (MMEA). “Sejauh ini, seharusnya Bea Cukai tidak boleh mengeluarkan izin (eceran), apalagi dikeluarkan oleh Bea Cukai Kota Tegal,” terang Ali.

​Dari lima lokasi yang dikunjungi, Ali menyebut hanya satu tempat, yakni BG Lounge, yang dokumennya dinyatakan sesuai karena memiliki izin Bar dan Lounge yang valid.

​Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradipto, SH, menamnahkan pihaknya memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan.

​”Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami dorong mereka untuk segera melengkapi. Namun, sebelum izin tersebut dipenuhi, aktivitas yang tidak tertera dalam izin harus dihentikan,” ujar Budio.

​Mengenai klaim pemilik usaha yang menyatakan izin terbaru masih dibawa oleh pemilik (owner), Budio memberikan tenggat waktu hingga hari Senin untuk menunjukkan dokumen asli tersebut.

Sementara Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdag) Kota Tegal, Sirat Mardanus, S.Pi, M.Si, menyatakan terkait perlunya pendalaman lebih lanjut mengenai keterlibatan Bea Cukai yang telah mengeluarkan perizinan usaha eceran tersebut. Pihaknya mengaku belum mengeluarkan izin terhadap pelaku usaha tersebut.

​Pansus IV akan merumuskan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Tegal sebagai bahan penyempurnaan Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol agar memiliki payung hukum.

Isno