GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Tindakan illegal logging di kawasan hutan area Perhutani KPH Purwodadi kembali terjadi.
Aparat kepolisian dari Polsek Wirosari mengamankan seorang pria asal Desa Dokoro Wirosari, Grobogan, setelah kedapatan mengangkut kayu jati tanpa dokumen resmi dari kawasan hutan milik Perhutani KPH Purwodadi.
Pengungkapan kasus illegal logging di wilayah KPH Purwodadi itu terjadi setelah petugas menerima laporan adanya kendaraan yang dicurigai membawa hasil hutan ilegal dari kawasan hutan tersebut.
BACA JUGA : Kehadiran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Sangat Ditunggu
Mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian bergerak cepat bersama petugas Perhutani untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Pria yang diamankan diketahui berinisial SH (25), warga Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Ia diduga terlibat dalam pengangkutan kayu jati hasil penebangan liar dari kawasan hutan negara.
Kayu tersebut diduga berasal dari petak 58F RPH Tumpuk BKPH Tumpuk KPH Purwodadi yang berada di wilayah Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari.
Kapolsek Wirosari AKP Saptono Widyo Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diterima anggota Polisi Kehutanan Mobile KPH Purwodadi.
“Petugas Polhut Mob KPH Purwodadi saat itu sedang melakukan patroli di wilayah alur petak 55 dan petak 57 RPH Tlogomanik BKPH Pojok KPH Purwodadi. Mereka kemudian menemukan sebuah kendaraan truk engkel warna kuning yang membawa potongan kayu jati,” ujar Kapolsek Wirosari, Jumat (8/5/2026).
Petugas kemudian menghentikan kendaraan truk Mitsubishi Colt FE 104 bernomor polisi K-9504-UP yang dikemudikan SH.
Saat pemeriksaan dilakukan, pengemudi tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait legalitas maupun asal-usul kayu jati yang diangkutnya.
Interograsi
Menindaklanjuti hal tersebut, polisi selanjutnya melakukan interogasi awal terhadap terlapor guna mengetahui asal kayu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, SH mengakui bahwa kayu jati yang dibawanya berasal dari kawasan hutan petak 58F RPH Tumpuk BKPH Tumpuk KPH Purwodadi di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari.
Mendapat pengakuan itu, anggota Polsek Wirosari bersama petugas Perhutani langsung menuju lokasi yang disebutkan oleh terlapor.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah tunggak pohon jati yang diduga baru saja ditebang.
Temuan tunggak pohon itu memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penebangan liar di kawasan hutan milik Perhutani tanpa izin resmi.
BACA JUGA : Waduh! Pekerja Bangunan di SMPN 3 Purwodadi Tersengat Kabel Listrik, Begini Kronologinya
Petugas kemudian melakukan pencocokan antara kayu yang diangkut dengan lokasi penebangan di kawasan hutan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 11 batang kayu jati yang diduga merupakan hasil illegal logging dari kawasan hutan negara.
Kayu-kayu itu selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti kayu jati, polisi juga menyita kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut hasil hutan tersebut.
Kerugian Material
Akibat aksi penebangan liar itu, Perum Perhutani KPH Purwodadi mengalami kerugian material mencapai Rp7,9 juta lebih.
Kerugian tersebut dihitung berdasarkan jumlah dan jenis kayu jati yang diambil secara ilegal dari kawasan hutan negara.
Kapolsek Wirosari menegaskan bahwa kasus illegal logging menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berdampak luas terhadap lingkungan.
“Penebangan liar dan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak ekosistem hutan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik illegal logging,” tegas AKP Sapto.
Menurutnya, praktik penebangan liar tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga mengancam kelestarian kawasan hutan.
BACA JUGA : BINUS @Semarang Bekali Mahasiswa dengan AI Experience, Pendekatan Digital Transformation
Karena itu, pihak kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah kawasan hutan yang rawan terjadi pencurian kayu.
Polsek Wirosari juga terus berkoordinasi dengan Perhutani serta instansi terkait guna mencegah praktik illegal logging di wilayah Grobogan.
Kapolsek Wirosari juga mengimbau agar masyarakat ikut membantu menjaga kawasan hutan di wilayah KPH Purwodadi dengan tidak melakukan tindakan illegal logging.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penebangan liar maupun membantu aktivitas pengangkutan kayu ilegal,” pungkas Kapolsek Wirosari.
TYA WIDYA













