GROBOGAN, SUARABARU.ID – Polres Grobogan menggelar Rapat Koordinasi Perlintasan Sebidang bersama Dinas Terkait di Aula Jananuraga, Kamis (7/5/2026).
Dalam forum tersebut, Polres Grobogan juga memberikan sejumlah saran terkait peningkatan keamanan di jalur perlintasan kereta api.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengatakan, Polres Grobogan mengundang berbagai pihak dalam Rapat Koordinasi Perlintasan Sebidang bersama Dinas Terkait, mulai dari KAI Daop 4 Semarang, DJKA, Dishub Grobogan, Dispermades Grobogan hingga kepala desa dan camat yang wilayahnya dilintasi jalur kereta api.
BACA JUGA : Pembangunan Jamban TMMD Sragen Capai Setengah Target, Dukung Kesehatan Masyarakat
Salah satu saran utama yang dibahas ialah penguatan pengawasan di perlintasan tanpa palang.
Menurut AKBP Ike Yulianto, Polres Grobogan memandang Rapat Koordinasi Perlintasan Sebidang bersama Dinas Terkait sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat.
Ia menegaskan, berbagai saran yang muncul dalam rapat diharapkan mampu mencegah kembali terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api.
“Ini merupakan wujud kepedulian kami kepada masyarakat Grobogan tentang keamanan. Seperti kita ketahui beberapa hari lalu ada kecelakaan kereta api di sini yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia,” ujar Kapolres.
BACA JUGA : Singkong Rebus, Ubi dan Pisang Warnai Kebersamaan Satgas TMMD-Warga Desa Puro saat Istirahat
AKBP Ike Yulianto menjelaskan, rapat koordinasi tersebut digelar untuk membahas sejumlah perlintasan kereta api yang belum memiliki penjaga maupun rambu peringatan memadai.
“Ini betul-betul harus kita selesaikan. Harus ada upaya agar tidak ada lagi masyarakat menjadi korban kecelakaan kereta api,” katanya.
Kapolres juga berharap rapat koordinasi tersebut dapat menghasilkan keputusan yang tepat, terutama terkait tanggung jawab pengelolaan perlintasan kereta api.
Ia menegaskan, perlintasan ilegal tanpa izin nantinya akan ditutup bersama tim gabungan. Selain itu, kondisi fasilitas seperti palang pintu dan keberadaan petugas penjaga juga akan dilakukan pengecekan.
“Kalau nanti dari PU, kami akan cek di situ sudah ada palang pintunya atau belum, penjaganya bagaimana,” tambahnya.
BACA JUGA : 5 Balon Ketua DPD II Partai Golkar Wonosobo Bersaing Ketat, Hanya PK Belum Sebut Nama
Dalam Rapat Koordinasi Perlintasan Sebidang bersama Dinas Terkait juga menyampaikan saran agar seluruh perlintasan tanpa palang dijaga selama 24 jam penuh demi meminimalkan risiko kecelakaan.
“Kalau saran kami dari Polres sampai saat ini, penjaganya harus 24 jam. Jadi memang harus ada. Kemudian yang ilegal yang hanya kecil, sesuai aturan nanti kami akan koordinasikan untuk ditutup,” tegas AKBP Ike Yulianto.
TYA WIDYA












