blank
Ketua IKA PMII Pati Ahmad Jukari. Foto: ist

PATI (SUARABARU.ID)– Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) memantik keprihatinan serius dari berbagai pihak. Ketua Pengurus Cabang Ikatan Alumni PMII (IKA PMII) Kabupaten Pati, Ahmad Jukari, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk tidak hanya membuat regulasi, tetapi memastikan implementasi nyata di lapangan.

Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “Mengungkap Sisi Lain Lembaga Pendidikan Agama: Belajar dari Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolokusumo Pati” yang digelar pada Selasa (6/5/2026).

Dalam forum tersebut, Ahmad Jukari menegaskan pentingnya efektivitas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan.

“PMA 73/2022 tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif semata. Harus ada pengawasan, pembinaan, dan kewajiban konkret bagi setiap satuan pendidikan keagamaan,” tegasnya.

Implementasi Lemah, SOP Minim

Wakil Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pati, Indar Wahyuni, mengungkapkan bahwa implementasi aturan tersebut masih jauh dari harapan. Ia menyoroti minimnya lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus terkait penanganan kekerasan seksual.

“Masih sangat sedikit madrasah maupun pesantren yang punya SOP jelas. Ini menunjukkan lemahnya implementasi regulasi,” ujarnya.

Tiga Kasus Terungkap, DPRD Turun Tangan

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengawal sedikitnya tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Pati.

Kasus tersebut terjadi di Ponpes Ndolokusumo, Kecamatan Tlogowungu,
Pondok pesantren di Kecamatan Dukuhseti dan Pondok pesantren di Kecamatan Jakenan

Menurut Kastomo, persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan anak-anak, termasuk santri yatim.

“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas sosial dan pihak terkait untuk memastikan penindakan, baik administratif maupun pidana,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD turut mengawal nasib para santri jika lembaga pendidikan terkait harus ditutup.

Kendala Pembuktian, Saksi Enggan Bicara

Sekretaris LBHNU Kabupaten Pati, M. Miftah, menambahkan bahwa proses hukum dalam kasus kekerasan seksual kerap menghadapi kendala serius, terutama minimnya saksi.

“Pernah ada laporan korban mencapai sekitar 50 orang. Tapi dalam proses penyidikan, banyak saksi yang tidak bersedia memberikan keterangan,” ungkapnya.

Butuh Sistem Nyata, Bukan Sekadar Regulasi

Ahmad Jukari menegaskan bahwa berbagai kasus yang terjadi harus menjadi alarm keras bagi semua pihak. Menurutnya, perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis.

“Yang dibutuhkan adalah sistem yang benar-benar bekerja dan berpihak pada korban, bukan sekadar regulasi di atas kertas,” tegasnya.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, termasuk akademisi, legislatif, serta lembaga bantuan hukum, sebagai bentuk kolaborasi dalam mencari solusi konkret atas persoalan yang kian mengkhawatirkan.

Ali Bustomi