
Oleh : Dr. Muh Khamdan
Lonjakan kasus kekerasan seksual sepanjang 2026 menghadirkan kegelisahan publik yang tidak bisa lagi disederhanakan sebagai peristiwa kriminal biasa. Ia telah menjelma menjadi krisis sosial yang menyentuh institusi-institusi yang selama ini dipersepsikan sebagai penjaga moral. Hal ini termasuk menimpa dunia kampus dan lingkungan keagamaan seperti pesantren. Ketika ruang-ruang sakral justru menjadi locus kekerasan seksual, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan sosial.
Dalam pendekatan kriminologi struktural, kekerasan seksual tidak berdiri sendiri sebagai tindakan individual, melainkan lahir dari relasi kuasa yang timpang. Kasus-kasus yang muncul di Jepara dan Pati, yang melibatkan tokoh agama atau pengasuh pesantren, memperlihatkan bagaimana otoritas keagamaan dapat berubah menjadi instrumen dominasi yang melanggengkan kekerasan.
Pesantren sebagai institusi pendidikan berbasis nilai sejatinya memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter dan moralitas. Namun, dalam beberapa kasus, struktur hierarkis yang kuat justru menciptakan ruang tertutup yang minim pengawasan. Di sinilah potensi penyalahgunaan kekuasaan menemukan celahnya.
Tokoh agama dalam konteks ini tidak hanya berfungsi sebagai pendidik, tetapi juga sebagai figur yang memiliki legitimasi spiritual. Posisi ini menempatkan mereka dalam relasi yang sangat dominan terhadap santri atau jamaah. Ketika relasi tersebut tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang transparan, maka potensi penyimpangan menjadi semakin besar.
Kasus di Jepara dan Pati menunjukkan pola yang relatif serupa. Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban dan lingkungan sekitarnya. Relasi ini bukan sekadar hubungan sosial, melainkan hubungan simbolik yang sarat dengan nilai religius, sehingga korban kerap mengalami dilema psikologis ketika hendak melapor.
Dalam banyak kasus, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku, tetapi juga dengan struktur sosial yang cenderung melindungi pelaku. Loyalitas komunitas, rasa hormat terhadap tokoh agama, serta ketakutan akan stigma menjadi faktor yang memperkuat budaya diam. Ini adalah bentuk nyata dari apa yang dalam kriminologi disebut sebagai “structural silence”.
Jejaring kuasa dalam lingkungan pesantren juga sering kali bersifat oligarkis. Kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir figur yang memiliki otoritas penuh atas keputusan-keputusan penting. Dalam kondisi seperti ini, mekanisme check and balance menjadi lemah, bahkan nyaris tidak ada.
Rekayasa psikologis menjadi alat yang efektif dalam mempertahankan dominasi. Pelaku dapat memanipulasi ajaran agama untuk membenarkan tindakannya, atau bahkan membingkai kekerasan sebagai bentuk “pendidikan” atau “ujian spiritual”. Ini adalah bentuk kekerasan simbolik yang sangat berbahaya karena merusak kesadaran korban.
Fenomena ini juga tidak terlepas dari budaya rape culture yang masih mengakar di masyarakat. Normalisasi terhadap candaan seksis, objektifikasi tubuh, dan pengabaian consent menciptakan fondasi yang memungkinkan kekerasan seksual berkembang. Dalam konteks pesantren, budaya ini bisa bertransformasi dalam bentuk yang lebih subtil namun tetap destruktif.
Ketiadaan data yang akurat semakin memperumit situasi. Catatan Komnas Perempuan menunjukkan ratusan ribu kasus kekerasan berbasis gender pada 2025, tetapi data resmi melalui Simfoni-PPA justru nihil pada 2026. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang validitas pelaporan dan komitmen negara dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Ketika laporan resmi tidak mencerminkan realitas di lapangan, maka kebijakan yang dihasilkan pun berpotensi tidak tepat sasaran. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pelaporan dan perlindungan korban. Lebih jauh, fenomena ini juga menunjukkan adanya krisis akuntabilitas dalam institusi keagamaan. Ketika tokoh agama yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam praktik kekerasan, maka legitimasi moral institusi tersebut ikut tergerus.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pesantren atau tokoh agama terlibat dalam praktik ini. Generalisasi justru akan merugikan upaya penanganan, karena dapat menutup ruang dialog dan perbaikan. Hal yang diperlukan adalah pendekatan yang kritis namun konstruktif.
Upaya pencegahan harus dimulai dari reformasi struktural. Pesantren perlu membangun sistem pengawasan internal yang transparan dan akuntabel. Selain itu, pendidikan tentang consent dan relasi sehat harus menjadi bagian dari kurikulum, tanpa mengurangi nilai-nilai keagamaan.
Negara juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus diimplementasikan secara konsisten, termasuk terhadap pelaku yang memiliki posisi sosial tinggi.
Pada akhirnya, kasus-kasus di Jepara dan Pati adalah pengingat bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang dan status. Ia dapat terjadi di mana saja, termasuk di tempat yang kita anggap paling aman. Oleh karena itu, membongkar jejaring kuasa yang melanggengkan kekerasan adalah langkah mendesak untuk memulihkan keadilan dan kepercayaan publik.
Penulis adalah Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Analis Kebijakan Publik, dan Pembina Paradigma Institute













