SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Nasirul Mahasin Nursalim meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, berani membebaskan Babay Farid Wazdi. Pernyataan ini disampaikannya sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae).
Babay Farid Wazdi merupakan satu dari tiga bankir di Bank DKI atau satu dari sembilan pegawai bank milik pemerintah daerah yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meloloskan dugaan kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 2020. Di mana JPU mendalilkan adanya kerugian negara atas hal tersebut.
Kakak kandung dari KH Bahauddin Nursalim (Gus Baha) sekaligus pendiri Santri untuk Negeri (Sunni), mengatakan, perkara yang dibawa kejaksaan ke meja hijau runtuh sejak awal. Perkara dugaan kredit macet dari Bank DKI kepada PT Sritex tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian adanya mens rea.
KH Nasirul Mahasin Nursalim, mengatakan, JPU dalam sidang berbulan-bulan telah gagal membuktikan unsur paling fundamental dalam hukum pidana modern, yaitu mens rea atau kesalahan batin terdakwa.
”Tidak terdapatnya mens rea (niat jahat) dalam perkara Babay Farid Wazdi, demi keadilan, terdakwa harus dibebaskan,” katanya dalam pernyataan tertulis Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dan ditandatangani, Selasa, 28 April 2026.
KH Mahasin mengatakan, fakta persidangan yang telah digelar berbulan-bulan telah menunjukkan JPU hanya fokus pada peristiwa administratif, alur transaksi, dan konstruksi kronologis. Akan tetapi gagal total membuktikan adanya niat jahat, kesadaran akibat, atau bahkan kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Babay Farid Wazdi.
”Ini adalah kekeliruan fatal. Hukum pidana tidak menghukum peristiwa, tetapi menghukum kesalahan karena adanya niat jahat (mens rea),” ucapnya.
Dia meruntut KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah melakukan kodifikasi ulang prinsip fundamental hukum pidana. Di mana pada pasal 36 KUHP berbunyi ’Seseorang hanya dapat dipidana apabila melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena kealpaan’.
“Makna hukumnya jelas. Tidak ada pidana tanpa kesalahan, tidak ada pertanggungjawaban tanpa mens rea, tidak ada ruang bagi asumsi, dugaan, atau konstruksi spekulatif. Mens rea adalah syarat mutlak (conditio sine qua non), bukan pelengkap,” ucapnya.
Bedakan Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana
Sehubungan dengan adanya distingsi antara ’Risiko Bisnis’ (Business Judgment Rule) dan Tindak Pidana (Kejahatan Korporasi), KH Mahasin merangkum penjabaran berdasarkan pandangan para ahli. Baik pakar hukum bisnis, hukum pidana, dan fukaha atau ahli hukum Islam.
Pertama, KH Mahasin, mengatakan, risiko bisnis merupakan keniscayaan dalam muamalah (profit-loss sharing). Di mana apabila keputusan diambil oleh ahlinya (direksi/manajer yang kompeten), berdasarkan data, jujur, dan untuk kepentingan korporasi, maka kerugian yang timbul adalah risiko bisnis yang sah.
”Babay Farid Wazdi seorang direksi bank yang telah bekerja selama 27 tahun tanpa cacat. Kinerjanya di Bank DKI sebagai Direktur UMKM dan Syariah telah mampu menaikkan aset bank DKI sebesar Rp25 triliun selama 4 (empat) tahun masa pengabdiannya,” ucap Ketua Dewan Masyayikh Yayasan Islam Nurussalam Mubarok, Narukan, Kragan, Rembang, Jawa Tengah tersebut.
Kedua, kata KH Mahasin, tindak pidana terjadi ketika amanah jabatan yang diberikan yaitu disalahgunakan. Di antaranya seperti, terjadi penipuan, atau pelanggaran hukum yang disengaja.
”Jika tidak beritikad baik, menggunakan perusahaan untuk kejahatan seperti menerima suap, gratifikasi, atau manipulasi laporan, maka tindakan tersebut diserahkan kepada ahli hukum pidana.” katanya.
Sementara itu, ahli fukaha menjabarkan distingsi atau pembeda antara risiko bisnis (business judgment Rule) dan tindak pidana korupsi. KH Mahasin mengatakan, risiko bisnis terjadi ketika seorang profesional memiliki itikad baik dalam menjalankan bisnis, meskipun hasilnya rugi karena kondisi pasar atau kegagalan usaha.
Adapun tindak pidana korupsi, terjadi karena ada niat jahat (mens rea) yang menimbulkan keuntungan pribadi/korporasi dengan cara haram seperti menipu dan menyuap.
Diselesaikan Ahlinya untuk Hindari Kriminalisasi
Pendiri Santri untuk Negeri (Sunni) itu mengatakan, persoalan antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi seharusnya diselesaikan pada ahlinya masing-masing untuk menghindari kezaliman atau kriminalisasi.
”Dalam perspektif prinsip tata kelola yang baik (khairu ummah), prinsip untuk menyerahkan persoalan kepada ahlinya adalah kewajiban mutlak. Ini untuk menghindari kezaliman, kerusakan (mafsadah), dan kehancuran,” katanya.
KH Mahasin mengatakan, menyerahkan kasus bisnis murni kepada aparat yang hanya paham hukum pidana umum tanpa memahami anatomi bisnis justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghancurkan iklim investasi.
Untuk itu dalam menegakkan Amanah, ahli hukum perusahaan dan ahli hukum pidana ekonomi perlu bersinergi untuk mendeteksi apakah suatu kerugian benar-benar risiko atau penyalahgunaan wewenang (khianat).
”Dalam kaidah fikih: Al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah (hukum asal dalam muamalah adalah boleh) sampai ada dalil/bukti konkrit bahwa tindakan tersebut melanggar hukum (haram),” katanya. (*)
Diaz A Abidin













