SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tuntutan pidana 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,3 triliun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dinilai justru akan menimbulkan kerugian negara. Dua mantan bos Sritex yang dimaksud yakni Setiawan Lukminto (Komisaris Utama) dan Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) atau Iwan Bersaudara.
Hal tersebut dikatakan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari Iwan bersaudara, usai menyampaikan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Semarang, Kamis, 30 April 2026.
Hotman bilang, Sritex dinyatakan pailit dan telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung. Atas dasar itu, Bank DKI, BJB, dan Bank Jateng selaku kreditur dalam perkara tuduhan kredit bermasalah Sritex, berhak mendapatkan pembayaran dari kurator yang sedang menghitung aset kepailitan.
”Kreditur berhak mendapatkan pembayaran dari harta pailit, dan juga dari 410 bidang tanah. Dia berhak sebagai bagian dari kreditur,” katanya.
Akan tetapi, kata dia, hak pembayaran kepada tiga bank daerah bisa hilang dengan tuntutan pidana 16 tahun penjara oleh JPU. Selain itu ditambah denda, serta pidana uang pengganti total Rp1,3 triliun yang harus dibayarkan pribadi.
Artinya, kata Hotman, Bank DKI, BJB, dan Bank Jateng tidak berhak lagi menagih harta dari penghitungan aset pailit Sritex oleh kurator. Hal ini karena penagihannya sudah beralih pada pidana uang pengganti yang harus dibayarkan dengan aset pribadi.
”Pembayaran jadi dobel kan? Malah akan merugikan negara. Berarti kalau sampai dihukum pidana, maka hak negara untuk menagih dari harta pailit jadi hilang. Karena sudah dibebankan ke terdakwa pribadi,” katanya.
Lebih lanjut, Hotman mengatakan, tuntutan dari JPU bertentangan dengan dua putusan pengadilan. Putusan itu yakni tentang homologasi dan kepailitan.
Sejak awal dalam fakta-fakta di persidangan, sejumlah saksi ahli mengatakan, perkara itu seharusnya menjadi ranah perdata bukan pidana.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan tiga petinggi Sritex Grup, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin sore, 20 April 2026.
Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino.
Selain itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Iwan bersaudara. Keduanya diminta membayar uang yang disebut sebagai pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar. Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan 8 tahun penjara.
JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 KUHP.
Selain itu, Iwan Bersaudara juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 607 KUHP baru.
Sebagai informasi, tiga mantan petinggi Sritex itu dimejahijaukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada dugaan perkara kredit bermasalah di Bank Jateng senilai Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.
Kejaksaan mendalilkan perbuatan terdakwa sebagai korupsi dan membuat kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. (*)
Diaz A Abidin













