SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan secara daring, Kamis (30/4/2026).
Dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati didampingi sejumlah JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Kegiatan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama, Onni Rosleini yang membacakan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Dhahana Putra.
Onni menyebut, setiap Kantor Wilayah diharapkan mampu menetapkan target kinerja yang terukur, disertai dengan evaluasi dan distribusi beban kerja yang jelas serta didukung monitoring rutin melalui dashboard. Ia juga mendorong peran aktif Kepala Kantor Wilayah dalam pengendalian kinerja.
“Setiap kantor wilayah diharapkan dapat menetapkan target penyelesaian yang terukur serta melakukan evaluasi secara berkala. Monitoring kinerja melalui dashboard menjadi instrumen penting untuk memastikan capaian yang optimal,” kata Onni.
“Peran pimpinan tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga harus hadir dalam pengawasan langsung guna memastikan kinerja organisasi berjalan efektif dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan juga telah mengembangkan aplikasi Anugerah Legislasi Daerah yang diharapkan mampu menjadi instrumen dalam memfasilitasi peningkatan kinerja Kantor Wilayah.
“Aplikasi Anugerah Legislasi Daerah diharapkan dapat membantu kantor wilayah dalam mengidentifikasi hambatan serta mempercepat penyelesaian target menuju rapor legislasi daerah yang berkualitas,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas produk hukum daerah melalui pengharmonisasian yang optimal.
“Pengharmonisasian Raperda dan Raperkada harus terus diperkuat agar menghasilkan produk hukum yang selaras, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memenuhi kepentingan masyarakat,” jelas Onni.
“Melalui proses pengharmonisasian yang cermat dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, diharapkan setiap produk hukum daerah tidak hanya berkualitas secara normatif, tetapi juga aplikatif dan efektif dalam implementasinya,” tambahnya.
Memasuki sesi inti, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Renny Oktri.
Adapun materi yang disampaikan meliputi substansi dan indikator penilaian Anugerah Legislasi Daerah berdasarkan laporan pengharmonisasian Raperda dan Raperkada oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Widyastuti.
Pada kesempatan tersebut Pranata Komputer Ahli Muda, Muchtar Sani memaparkan mekanisme pengisian, unggah data, dan verifikasi dalam aplikasi Anugerah Legislasi Daerah.
Ning S













