blank
Inspektur Pemkab Blora, Irfan Agustian Iswandaru. Foto: El Nyunanto

BLORA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan mengoptimalkan inovasi pengawasan secara intensif, guna mencegah potensi kerugian sejak dini.

Inspektur Pemkab Blora, Irfan Agustian Iswandaru, menegaskan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memegang peranan penting dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Inspektorat memiliki peran strategis untuk mewujudkan Pemkab Blora sebagai wilayah bebas korupsi, melalui penguatan birokrasi yang bersih dengan pengawasan yang efektif,” ujar Irfan, Kamis (22/04/2026).

Menurut Irfan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran, seperti penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran aturan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Konsep pengawasan ini kami terapkan dalam berbagai aspek, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan, agar potensi masalah bisa diantisipasi sejak awal,” jelas Irfan.

Dalam praktiknya, Inspektorat secara rutin melaksanakan audit dan reviu terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).

“Untuk meningkatkan layanan pembinaan dan pengawasan, kami rutin melakukan audit dan reviu kepada semua OPD. Semua sudah tertuang dalam PKPT, baik itu audit reguler maupun reviu,” ungkap Irfan.

Tak hanya itu, pengawasan juga diperkuat melalui pemanfaatan teknologi, salah satunya dengan penggunaan sistem e-audit dalam aplikasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Melalui sistem ini, seluruh proses pengadaan dapat dipantau secara menyeluruh.

“Kami memantau proses PBJ melalui akun e-audit, sehingga seluruh tahapan bisa diawasi. Kami juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan di semua OPD,” tegas Irfan.

Terkait pengaduan masyarakat, Irfan mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat lima laporan yang masuk dan seluruhnya telah ditindaklanjuti.

“Semua pengaduan sudah kami proses, diverifikasi, dan dinilai oleh KPK melalui MCSP 2025 dengan hasil skor 95,” kata Irfan.

Menanggapi isu mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Blora, Irfan menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang memiliki data lengkap mengenai rekam jejak aparatur sipil negara (ASN).

“Untuk mutasi pejabat, kewenangannya ada di Badan Kepegawaian. Mereka yang memiliki database riwayat hidup, riwayat jabatan, serta catatan disiplin ASN,” jelas Irfan.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCSP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pemilik sistem, sementara Inspektorat berperan dalam memastikan pemenuhan indikator dan kelengkapan bukti pendukung.

“Inspektorat berupaya maksimal untuk memenuhi evidence yang diamanatkan dalam MCSP KPK,” ujar Irfan.

Sementara itu, untuk target capaian MCSP tahun 2026, Irfan menyebut pihaknya belum dapat menetapkan angka karena program tersebut belum resmi diluncurkan.

“Untuk skor MCSP 2026, kami belum bisa memasang target karena hingga saat ini belum diluncurkan secara resmi oleh KPK,” pungkas Irfan.
El Nyunanto