SEMARANG (SUARABARU.ID) – Narapidana Robig Zaenudin, polisi yang dipecat usai kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy, diduga kendalikan narkoba dari dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengatakam, mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas.
Perbuatan itu diduga dilakukan oleh salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Robig Zaenudin, terpidana 15 tahun atas pembunuhan Gamma Rizkynata pada November 2024 lalu.
“Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap WBP tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 23 April 2026.
Dia mengatakan, sebagai langkah antisipasi atas isu tersebut, Lapas Kelas I Semarang mengambil langkah cepat untuk memindahkan Robig Zaenudin ke Lapas Ila Gladakan Nusakambangan.
Upaya ini, kata dia, guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Pemindahan WBP ke Lapas Nirbaya juga merupakan langkah dalam mendukung program Menteri lmigrasi dan
Pemasyarakatan dalam bidang ketahanan pangan.
Lebih lanjut, dikatakan Ahmad Tohari, Lapas Kelas I Semarang total memindahkan 40 puluh WBP ke Nusakambangan.
Rinciannya, 20 puluh WBP ke Lapas Ila Gladakan Nusakambangan dan 20 WBP ke Lapas Kelas llb Nirbaya pada Rabu 4 Februari 2026 lalu.
Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tanggal 30 Januari 2026.
Ahmad Tohari mengatakan, pemindahan dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan, reintegrasi sosial serta langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
“Pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangan sejumlah faktor yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mengatasi kelebihan kapasitas,” ucapnya.
Dia memgatakan, setiap pemindahan WBP dapat dilakukan dengan berupa pembinaan sosial, kemandirian, permohonan keluarga ataupun proses peradilan.
“Penempatan disesuaikan dengan kebutuhan warga binaan. Setiap kebijakan dilaksanakan dengan prinsip kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia,” ucapnya. (*)
Diaz A Abidin













