sholikhin
Ketua Pansus III Sholikhin saat membacakan catatan rekomendasi terkait LPKJ Bupati Grobogan. Foto : Setwan DPRD Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – DPRD Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke 10 dengan agenda utama penyampaian Hasil Rapat Pansus III terhadap LKPJ Bupati Grobogan Tahun Anggaran 2025, Rabu (22/4/2026).

Rapat Paripurna ke 10 DPRD Grobogan ini menjadi forum penting dalam menindaklanjuti pembahasan Hasil Rapat Pansus III atas LKPJ Bupati Grobogan, yang sebelumnya telah diserahkan kepada legislatif.

Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah Artani.
memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut.

BACA JUGA : Kepala Kesbangpol Wonosobo : “Kami Gandeng BNN utk Cegah Peredaran Narkoba!”

Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut menghadiri kegiatan tersebut.

Selain itu, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi juga tampak hadir dalam forum resmi tersebut.

Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut mengikuti jalannya rapat.

Para camat se-Kabupaten Grobogan juga hadir untuk menyimak hasil pembahasan yang disampaikan.

Direktur BUMD di lingkungan Kabupaten Grobogan turut melengkapi kehadiran peserta rapat paripurna tersebut.

Dalam sambutannya, Lusia Indah Artani membuka rapat dengan menyampaikan ucapan Selamat Hari Kartini ke-147.

BACA JUGA : Sedekah Bumi Kodim Kudus, Dari Rasa Syukur hingga Pesan Kuat tentang Kerukunan

Ia memberikan penghormatan kepada seluruh perempuan Indonesia, khususnya di Kabupaten Grobogan.

Menurutnya, semangat Kartini harus terus hidup dalam setiap kebijakan publik yang dihasilkan.

Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kebijakan yang adil dan inklusif.

“Kehdiran perempuan di kursi legislatif dan berbagai sektor publik adalah bentuk nyata bahwa ‘habis gelap terbitlah terang’ bukan ekadar kata-kata, melainkan sebuah perjuangan yang terus kita lanjutkan,” kata Lusia Indah Artani.

Dalam kesempatan itu, Lusia juga menjelaskan bahwa Bupati Grobogan telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 sebelumnya.

Ia menyebutkan bahwa penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke 8 pada 28 Maret 2026.

Selanjutnya, DPRD melalui Panitia Khusus III melakukan pembahasan internal secara intensif.
Pembahasan tersebut berlangsung pada 27 Maret dan 8 April 2026.

Hasil pembahasan tersebut kemudian dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi strategis.

Rekomendasi itu berisi catatan, masukan, serta koreksi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.

Pelapor Pansus III, H Sholikhin, menyampaikan langsung hasil pembahasan dalam rapat paripurna.
Ia menegaskan bahwa Pansus III menyetujui LKPJ Bupati Grobogan dengan sejumlah catatan penting.

“Menyusun rekomendasi berupa catatan-catatan perbaikan peerintahan ke depan Bupati dan jajarannya, bersasarkan capaian kinerja selama kurun waktu satu tahun kemarin,” jelas Sholikhin.

Dalam pemaparannya, Sholikhin menekankan pentingnya perencanaan program yang matang.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah memperhatikan kebutuhan masyarakat secara nyata.

“Pemerintah Kabupaten Grobogan agar mencermati dalam merencanakan kegiatan dan penganggarannya dengan memperhatikan dan mengkaji kebutuhan masyarakat serta efektivitas waktu pelaksanaan kegiatan dan efisiensi anggaran,” jelas Sholikhin.

Pansus III berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi acuan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.

BACA JUGA : Pemkot Semarang Turun Tangan atas Kasus Siswi SMP Dibakar Pamannya

Seluruh catatan strategis itu diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi program pembangunan.

Melalui Rapat Paripurna ke 10 DPRD Grobogan, Hasil Rapat Pansus III terhadap LKPJ Bupati Grobogan secara resmi disampaikan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rapat Paripurna ke 10 DPRD Grobogan tersebut akhirnya ditutup dengan pembubaran Pansus III, setelah seluruh rangkaian penyampaian Hasil Rapat Pansus III LKPJ Bupati Grobogan selesai dilaksanakan.

TYA WIDYA