Oleh: Dr. Muh Khamdan
Ketegasan sikap terhadap minuman beralkohol di Indonesia bukan sekadar isu moral, melainkan persoalan serius dalam kerangka sosiologi hukum Islam. Dalam perspektif ini, hukum tidak berdiri sendiri, tetapi berkelindan dengan nilai, budaya, dan struktur sosial umat. Karena itu, komitmen pelarangan minuman beralkohol harus dibaca sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial, kesehatan publik, serta moralitas kolektif masyarakat.

Dalam sejarah legislasi di Indonesia, polemik minuman beralkohol selalu menghadirkan tiga kutub utama. Pertama, kelompok pelarangan total, yang tidak memberikan ruang keberadaannya. Kedua, kelompok pengendalian terbatas, yang mencari jalan tengah untuk mentolerir atasnama budaya, pariwisata, dan sektor bisnis terbatas. Ketiga, kelompok yang melihatnya sebagai sumber pendapatan daerah. Namun, dalam perspektif sosiologi hukum Islam, pilihan pelarangan total memiliki legitimasi paling kuat karena berakar pada nilai normatif agama sekaligus didukung oleh realitas sosial dampak destruktif alkohol.
Sikap tegas Nahdlatul Ulama (NU) yang menolak minuman beralkohol secara total bukanlah sikap reaksioner. Sikap pilihan NU, berasal dari proses panjang istinbat hukum yang matang. Tradisi bahtsul masail sebagai forum intelektual keulamaan telah melahirkan kesimpulan yang konsisten, bahwa minuman beralkohol adalah haram dan membawa mafsadat yang luas bagi umat.
Momentum penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras menjadi bukti nyata kekuatan moral masyarakat sipil, termasuk warga nahdliyin. Tekanan publik yang kuat akhirnya mendorong pembatalan kebijakan tersebut, menunjukkan bahwa hukum positif di Indonesia masih dapat dikoreksi oleh suara moral kolektif umat.
Dalam kerangka ushul fiqih, kaidah Dar ul mafasid muqoddamu ala jalbil mashalih atau menolak kerusakan mesti didahulukan daripada mengambil kemaslahatan, menjadi landasan utama pelarangan alkohol. Klaim manfaat ekonomi dari investasi minuman keras tidak sebanding dengan kerusakan sosial yang ditimbulkan, mulai dari kriminalitas, kecelakaan, hingga kerusakan keluarga.
Lebih jauh, maqashid syariah menempatkan perlindungan terhadap akal (hifz al-‘aql) sebagai salah satu tujuan utama hukum Islam. Minuman beralkohol secara langsung merusak akal, sehingga segala bentuk legalisasi atau toleransi terhadapnya bertentangan dengan tujuan dasar syariat.
Komitmen NU dalam posisi pelarangan total harus diterjemahkan secara struktural dan kultural. Tidak cukup hanya menjadi keputusan elit organisasi, tetapi harus menjadi gerakan kolektif hingga tingkat akar rumput, termasuk di level ranting dan anak ranting di desa-desa.
Ketika isu yang sudah memiliki kejelasan hukum kembali diangkat dalam forum bahtsul masail, seperti yang terjadi di Jepara, hal ini patut dikritisi. Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena tersebut menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan politik yang mencoba memanfaatkan ruang keagamaan untuk legitimasi tertentu.
Padahal, keputusan-keputusan sebelumnya, baik dalam pra Munas NU 2021 maupun advokasi terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol, telah memberikan garis sikap yang sangat jelas. Mengulang kembali perdebatan yang sudah final justru berpotensi melemahkan otoritas keulamaan.
Kaidah ushul fiqih “alyaqinu la yazulu bisyak” atau keyakinan tidak hilang karena keraguan, menegaskan bahwa keputusan yang sudah pasti tidak boleh digoyahkan oleh spekulasi baru. Dalam konteks ini, keharaman minuman beralkohol adalah sesuatu yang qath’i, tidak membuka ruang relativisasi.
Keselarasan sikap NU dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2018 semakin memperkuat legitimasi normatif pelarangan alkohol. Ini menunjukkan adanya konsensus ulama lintas organisasi, yang seharusnya menjadi rujukan bersama dalam perumusan kebijakan publik.
Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, hukum yang efektif adalah hukum yang didukung oleh kesadaran kolektif masyarakat. Oleh karena itu, jihad legislasi dalam mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol harus diiringi dengan gerakan sosial yang masif untuk membangun kesadaran tersebut.
Peran warga nahdliyin menjadi sangat strategis dalam konteks ini. Sebagai komunitas besar dengan jaringan sosial yang kuat, mereka memiliki kapasitas untuk menjadi agen perubahan dalam mengawal implementasi larangan alkohol di berbagai level.
Ketegasan sikap ini juga harus diikuti dengan konsistensi praksis. Tidak boleh ada ambiguitas antara sikap organisasi dan praktik di lapangan. Integritas keulamaan diuji justru ketika berhadapan dengan godaan pragmatisme politik dan ekonomi.
Akhirnya, perjuangan melawan minuman beralkohol bukan hanya soal hukum, tetapi soal menjaga martabat kemanusiaan. Dengan berpegang pada prinsip “al halalu bayyinun wal haramu bayyin” atau halal itu sangat jelas dan haram juga sangat jelas, maka umat Islam dituntut untuk menunjukkan keberanian moral dalam menjaga kejernihan nilai, demi terwujudnya masyarakat yang sehat, beradab, dan bermartabat.
Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah, Analis Kebijakan













