KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menggelar silaturahmi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kudus, Senin (20/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung santai ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi sekaligus membahas isu-isu strategis terkait perkembangan demokrasi di Indonesia.
Sejumlah topik hangat mengemuka dalam diskusi, mulai dari wacana pelaksanaan Pilkada melalui DPRD hingga tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan Pemilu nasional dan daerah.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan bersama anggota Imam Subandi, Heru Widiawan, dan Septiandra Trisnasarj. Rombongan disambut langsung Ketua PWI Kudus Saiful Anas beserta jajaran pengurus.
Diskusi ini menjadi ruang bertukar gagasan sekaligus menyerap aspirasi publik terkait dinamika sistem demokrasi, khususnya menyangkut kemungkinan perubahan mekanisme Pilkada serta desain baru pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan menegaskan bahwa Bawaslu RI telah mendorong seluruh jajaran di daerah untuk aktif menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk insan pers, dalam rangka penguatan pendidikan politik.
“Salah satunya melalui sinergi dengan PWI Kudus yang selama ini menjadi mitra strategis Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” ujar Minan.
Selain dengan media, Bawaslu juga menggencarkan edukasi demokrasi ke berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik terkait kepemiluan dan memperkuat kualitas partisipasi demokrasi.
Wacana Pilkada Lewat DPRD
Dalam diskusi tersebut, wacana Pilkada melalui DPRD turut menjadi perhatian. Minan menyebut hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Bawaslu pusat terkait perubahan Undang-Undang Pemilu. Namun, dinamika yang berkembang di tingkat nasional tetap menjadi perhatian serius.
“Belum ada instruksi khusus dari Bawaslu RI, tetapi kami tetap mencermati setiap perkembangan yang muncul di masyarakat,” jelasnya.
Wacana ini mencuat seiring tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung yang dinilai berpotensi memicu praktik korupsi oleh oknum kepala daerah. Namun, mekanisme pemilihan melalui DPRD juga dinilai tidak serta-merta menjadi solusi.
Pasalnya, potensi praktik politik uang justru dikhawatirkan semakin sulit diawasi karena terjadi dalam ruang tertutup.
Sedangkan terkait putusan MK mengenai pemisahan Pemilu nasional dan daerah juga memunculkan sejumlah tantangan baru, terutama menyangkut masa jabatan anggota DPRD. Jika terjadi perpanjangan masa jabatan, diperlukan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan konstitusional.
Belum lagi terkait wacana mengembalikan sistem Pemilu Legislatif ke nomor urut, juga akan menjadi dinamika demokrasi Indonesia yang menarik untuk dicermati.
Minan menekankan bahwa setiap perubahan dalam sistem demokrasi harus melalui kajian mendalam dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
“Perubahan sistem harus benar-benar dirumuskan secara matang agar mampu memperbaiki kualitas demokrasi, bukan justru menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Diharapkan pengambil kebijakan di tingkat pusat dapat merumuskan solusi terbaik demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih sehat dan berintegritas.
Ketua PWI Kudus Saiful Annas mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari Bawaslu Kudus. Menurutnya, kunjungan tersebut semakin memperluas wawasan para awak media khususnya terkait isu-isu demokrasi dan kepemiluan yang ada di tanah air.
Ali Bustomi













