KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –
Pemkab Magelang akan mengerjakan 10 paket strategis. Diharapkan sejumlah proyek itu dikerjakan sebagaimana mestinya.
Sejumlah proyek tersebut di antaranya pembangunan gedung rawat inap RSUD Candi Umbul senilai Rp 14,81 miliar, pembangunan gedung RSUD Bukit Menoreh Rp 7,84 miliar. Selain itu peningkatan ruas jalan Selomerah – Babrik Rp 7,73 miliar, ruas jalan Payaman – Windusari Rp 6 miliar. Juga ada pengadaan alat kedokteran Rp 4 miliar, sejumlah proyek infrastruktur dan layanan kesehatan lainnya.
Hal itu terungkap ketika berlangsung pra-entry meeting
(pertemuan pendahuluan) paket strategis tahun anggaran 2026 bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, di ruang Bina Karya, Setda Kabupaten Magelang, Senin (13/4/2026). Sebagai langkah awal penguatan pengawasan pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek strategis tidak hanya berjalan cepat. Tetapi juga tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.
Wakil Bupati Magelang, Sahid, menegaskan bahwa proyek strategis daerah memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Baik dari sisi teknis maupun administratif. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan Negeri melalui pengamanan pembangunan strategis (PPS) dinilai sangat penting.
“Sinergi ini menjadi langkah krusial agar pembangunan tidak hanya tepat waktu, tetapi juga tepat aturan dan bebas dari potensi penyimpangan,” ungkapnya.
Dia menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang atas komitmen dalam mendampingi pelaksanaan pembangunan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pendampingan merupakan bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan.
“Melalui PPS, kami melakukan upaya preventif untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pendampingan itu merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Pemerintah Kabupaten Magelang tanggal 2 Maret 2026 terkait pengamanan paket strategis daerah.
Sementara itu, Bintang Adi Taruna dari Komisi III DPRD Kabupaten Magelang mengingatkan sejumlah titik rawan dalam pelaksanaan proyek. Seperti potensi suap, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran. DPRD menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan, terutama dalam proses pengadaan.
“Jika perencanaan sudah matang dan mendekati sempurna, silakan dilanjutkan. Namun jika belum, sebaiknya tidak dipaksakan karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Eko Priyono













